Malang, SuaraRakyat62.Com

Dugaan praktik “dinasti kecil” dan bobroknya tata kelola keuangan di BUMDes “Maju Sejahtera” Desa Wonoagung, Kecamatan Tirtoyudo resmi dilaporkan warga ke hukum.
Muja’i alias Bahrontokoh warga Dusun Wonokitri, menyerahkan laporan resmi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang pada Senin (3/8/2026) pagi. Bukti Tanda Terima dari PTSP Kejari telah dikantongi pelapor.
Diduga Langgar Permendes, Jabatan Direktur untuk Anak Kades
Inti laporan warga ada pada 2 hal nepotisme dalam struktur dan minimnya transparansi anggaran.
Muja’i menyebut penunjukan Direktur BUMDes “Maju Sejahtera” yang dijabat oleh anak kandung Kepala Desa Wonoagung, Rujianto diduga kuat melanggar aturan.
“Penunjukan ini patut diduga mengandung unsur nepotisme. Jabatan strategis yang seharusnya lewat seleksi terbuka dan berbasis kompetensi, justru diisi anak Kades secara instan. Bagaimana fungsi pengawasan bisa objektif jika pengawas dan yang diawasi keluarga dekat?” tegas Muja’i usai melapor.
Ia menegaskan hal ini bertentangan dengan Permendes PDTT No. 4 Tahun 2015 Pasal 19 Ayat 2 yang mengamanatkan pengurus BUMDes dipilih berdasarkan rekam jejak wirausaha, profesionalitas, dan dukungan masyarakat, bukan asas kekeluargaan.
Bendahara Jawab “Lupa” Saat Ditanya Dana
Selain itu, warga menyoroti hilangnya transparansi dana penyertaan modal dari APBDes Wonoagung TA 2025 Permintaan Laporan Pertanggungjawaban berkali-kali tak digubris.
Puncaknya, saat Bendahara BUMDes dikonfirmasi soal aliran dana, jawabannya mengejutkan.
“Ketika ditanya ke mana aliran dana BUMDes pergi, jawabannya: ‘Lupa’. Ini tidak masuk akal secara administratif! Ini pengabaian hak masyarakat untuk tahu,” ujar Muja’i dengan geram.
Padahal Perbup Malang mewajibkan pengurus BUMDes melapor setiap 6 bulan sekali kepada BPD dan masyarakat.
3 Tuntutan Warga ke APH dan Pemerintah
Melalui laporannya, warga menyampaikan 3 tuntutan,
1. Kejari Kabupaten Malang Segera lakukan penyelidikan, panggil dan periksa Direktur & Bendahara BUMDes, serta gelar audit forensik dana TA 2025.
2. Pemerintah Desa Wonoagung: Wajib buka dan publikasikan seluruh dokumen laporan keuangan BUMDes TA 2025 ke BPD dan warga.
3. DPMD Kabupaten Malang: Lakukan audit investigatif dan evaluasi menyeluruh, serta beri sanksi tegas jika terbukti melanggar.
“Ini uang rakyat. Jangan sampai ada kesan kekebalan hukum di Desa Wonoagung hanya karena yang bersangkutan anak kepala desa,” pungkas Muja’i.
Konfirmasi ke Pihak Desa Belum Direspons
Hingga berita ini ditayangkan, upaya konfirmasi ke Kepala Desa Wonoagung dan Camat Tirtoyudo melalui WhatsApp dan telepon belum mendapat jawaban.
Warga kini menanti langkah tegas Kejari Malang untuk mengusut tuntas demi menjaga transparansi dan akuntabilitas dana desa.
(Ila/Tim)




