Jakarta, SuaraRakyat62.com – Anggota Komisi XI DPR RI Musthofa meminta pembagian kewenangan antara Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diperjelas dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Keuangan Negara.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Musthofa Soroti Potensi Tumpang Tindih APIP-BPK dalam RUU Keuangan Negara

Menurutnya, aturan yang tegas diperlukan untuk mencegah terjadinya tumpang tindih kewenangan antarlembaga sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para penyelenggara negara.

Hal tersebut disampaikan Musthofa dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja (Panja) RUU Keuangan Negara bersama sejumlah pakar dan akademisi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Musthofa secara khusus mempertanyakan usulan penguatan kedudukan APIP dalam RUU Keuangan Negara. Ia meminta posisi dan batas kewenangan APIP dirumuskan secara jelas agar tidak berbenturan dengan fungsi pengawasan yang selama ini telah dijalankan oleh sejumlah lembaga, baik di tingkat pusat maupun daerah.

“Saya masih ragu melihat rekomendasi yang mengunci kedudukan APIP dalam UU Keuangan Negara. Jika status APIP dinaikkan ke undang-undang, apakah tidak memicu tumpang tindih? Padahal sudah ada inspektorat, irjen, dan fungsi pengawasan lainnya,” ujar politisi Fraksi PDI Perjuangan tersebut.

Selain persoalan posisi APIP, Musthofa juga menyoroti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 66/PUU-XXIV/2026 yang berkaitan dengan tafsir kerugian negara.

Ia menilai substansi putusan tersebut perlu diterjemahkan secara presisi ke dalam RUU Keuangan Negara. Hal itu penting agar tidak muncul ketidakjelasan mengenai lembaga yang memiliki kewenangan dalam menetapkan maupun memeriksa kerugian negara.

Musthofa menegaskan bahwa BPK harus tetap menjalankan mandat konstitusionalnya sebagai lembaga independen yang memiliki kewenangan dalam pemeriksaan keuangan negara.

“Harapan saya satu: karena MK sudah memutuskan bahwa BPK adalah satu-satunya lembaga yang berwenang menentukan kerugian negara, batasan itu harus tetap dipertahankan. Jangan sampai timbul tumpang tindih antara APIP dan BPK. Kita harus perjelas siapa berwenang apa dan seberapa jauh batasannya,” tegasnya.

Musthofa mengingatkan, pemberian kewenangan yang tidak memiliki batas jelas kepada banyak pihak justru dapat memunculkan multitafsir dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan negara.

Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum bagi pejabat maupun penyelenggara negara ketika menjalankan tugasnya.

“Jika semua pihak diberi kewenangan serupa, tafsirnya akan sangat liar. Kalau salah tafsir, yang jadi korban adalah saudara-saudara kita sendiri,” katanya.

Karena itu, ia berharap pembahasan RUU Keuangan Negara tidak sekadar memperkuat fungsi pengawasan, tetapi juga memastikan setiap lembaga memiliki batas kewenangan yang terukur dan tidak saling mengambil alih fungsi.

“Lahirnya UU Keuangan Negara harus membawa kepastian hukum agar tidak ada lagi kegamangan bagi penyelenggara negara, dari tingkat desa hingga pusat,” pungkas Musthofa.

Dengan demikian, pembagian peran antara APIP dan BPK menjadi salah satu hal yang dinilai penting untuk diperjelas dalam penyusunan RUU Keuangan Negara. Kejelasan tersebut diharapkan dapat memperkuat pengawasan sekaligus mencegah benturan kewenangan dalam praktik pengelolaan keuangan negara.

 

(Heru/Gesuri)