JAKARTA, SuaraRakyat62.com – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan DPR RI, Mercy Chriesty Barends, menyoroti belum optimalnya pemanfaatan potensi perikanan dan sumber daya laut Indonesia.

Hal itu disampaikan Mercy saat memimpin Tim Kunjungan Kerja Pansus RUU tentang Daerah Kepulauan di Kota Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Jumat (28/8/2026).
Menurut Mercy, Indonesia memiliki kekayaan laut yang sangat besar, namun pemanfaatannya dinilai belum sepenuhnya memberikan kontribusi terhadap perekonomian nasional maupun peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya yang tinggal di wilayah kepulauan.
“Pansus ingin mendengarkan dan mendapatkan masukan dari para pemangku kepentingan. Ini merupakan bagian dari hukum acara pembentukan sebuah undang-undang, yaitu pentingnya melibatkan partisipasi publik atau meaningful participation,” ujar Mercy, dikutip Sabtu (29/8/2026).
Potensi Perikanan Baru Dimanfaatkan 62 Persen
Mercy mengungkapkan, potensi perikanan laut Indonesia diperkirakan mencapai sekitar 6,2 juta ton per tahun. Namun, pemanfaatannya saat ini disebut baru sekitar 62 persen.
Di sisi lain, kontribusi sumber daya pesisir dan laut terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) masih berada di kisaran 20 persen.
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan masih terbukanya ruang yang besar untuk mengembangkan sektor kelautan secara lebih terarah. Potensi tersebut tidak hanya bernilai ekonomi, tetapi juga strategis dalam memenuhi kebutuhan pangan dan sumber protein masyarakat.
“Pemanfaatan optimal potensi kelautan harus sejalan dengan pemerataan pembangunan, sehingga kekayaan laut Indonesia benar-benar menjadi pilar penguatan ekonomi nasional sekaligus peningkatan kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah,” katanya.
Mercy menilai pengelolaan sumber daya laut harus dilakukan bersamaan dengan penguatan pembangunan di daerah kepulauan. Sebab, masyarakat yang tinggal di wilayah kepulauan masih menghadapi berbagai persoalan, mulai dari akses pelayanan publik, infrastruktur hingga keterbatasan konektivitas antarpulau.
Ketimpangan Pembangunan Jadi Perhatian
Persoalan lain yang menjadi perhatian Pansus adalah ketimpangan pembangunan antara kawasan barat dan timur Indonesia.
Mercy menyebut masih terdapat daerah tertinggal serta kesenjangan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang perlu mendapatkan perhatian pemerintah.
Menurutnya, kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan membuat pelayanan publik memiliki tantangan tersendiri. Masyarakat yang tinggal di pulau-pulau terpencil membutuhkan kebijakan yang tidak bisa sepenuhnya disamakan dengan wilayah daratan yang memiliki akses dan konektivitas lebih mudah.
“Daerah-daerah kepulauan memang perlu diatur secara tersendiri karena memiliki kekhususan,” tegasnya.
Kekhususan tersebut, lanjut Mercy, mencakup kebutuhan terhadap model pembangunan berbasis kepulauan, manajemen pemerintahan yang menyesuaikan kondisi geografis, pelayanan publik hingga ke pulau-pulau terisolir, serta percepatan pembangunan infrastruktur.
Selain itu, pendekatan pembangunan juga perlu memperhatikan aspek prosperity dan security, khususnya bagi pulau-pulau kecil terluar yang memiliki posisi strategis bagi kedaulatan negara.
Pansus Serap Aspirasi Publik
Kunjungan kerja ke Bangka Belitung tersebut juga menjadi bagian dari upaya Pansus menyerap aspirasi masyarakat dan pemangku kepentingan dalam pembahasan RUU tentang Daerah Kepulauan.
Mercy menekankan bahwa partisipasi publik harus dilakukan secara bermakna. Menurutnya, masyarakat tidak cukup hanya diberikan ruang untuk menyampaikan pendapat, tetapi juga memiliki hak agar pendapat tersebut dipertimbangkan dan mendapatkan penjelasan atau jawaban.
RUU tentang Daerah Kepulauan sendiri merupakan RUU usul inisiatif DPD RI. Dalam pembahasannya, pemerintah telah menugaskan sejumlah kementerian untuk mewakili pemerintah berdasarkan Surat Presiden Nomor R-01/Pres/01/2026 tertanggal 12 Januari 2026.
Kementerian yang terlibat antara lain Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Keuangan, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kementerian Hukum.
Mercy mengatakan, seluruh masukan yang diperoleh dalam kunjungan kerja akan menjadi bahan bagi Pansus dalam menyusun norma substantif RUU tentang Daerah Kepulauan.
“Seluruh masukan terkait RUU tentang Daerah Kepulauan yang telah disampaikan akan menjadi bahan bagi kami dalam merumuskan norma substantif pada RUU tentang Daerah Kepulauan,” pungkasnya.
Pembentukan regulasi khusus tersebut diharapkan mampu menjawab karakteristik wilayah kepulauan sekaligus memperkuat pemerataan pembangunan. Dengan demikian, kekayaan laut yang dimiliki Indonesia tidak hanya menjadi potensi, tetapi benar-benar dapat memberikan manfaat ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di berbagai daerah kepulauan.
(Okctaviani/Gesuri)




