PASURUAN, SUARARAKYAT62.COM

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Belum Ditetapkan Tersangka, Pelapor Khawatir Unit dan Terlapor Menghilang

Penanganan sebuah laporan dugaan tindak pidana oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Polres Pasuruan Kota kembali menuai sorotan.

Hingga akhir Februari 2026, status perkara yang dilaporkan warga bernama Khalimah masih berada pada tahap penyelidikan, tanpa adanya penetapan tersangka.
Hal itu diketahui dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 27 Februari 2026.

Dalam surat tersebut, penyidik menyebut telah melakukan sejumlah langkah, mulai dari klarifikasi terhadap pelapor, terlapor, hingga pihak terkait, serta upaya mediasi. Selain itu, penyidik juga berencana menggelar perkara sebagai tindak lanjut.

Namun demikian, belum adanya kepastian hukum membuat pelapor diliputi kekhawatiran serius. Ia menilai lambannya proses penanganan berpotensi membuka celah bagi terlapor untuk menghilang, termasuk mengalihkan atau menyembunyikan unit yang diduga menjadi objek perkara.

“Kalau terus seperti ini tanpa kejelasan, saya khawatir unitnya hilang dan orangnya juga tidak bisa ditemukan,” ungkap pelapor.

Kondisi ini dinilai berisiko, mengingat hingga saat ini belum ada tindakan hukum yang bersifat mengikat, seperti penetapan tersangka maupun penyitaan barang bukti.

Padahal, dalam praktik penegakan hukum, langkah tersebut dinilai penting untuk mengamankan objek perkara sekaligus memastikan keberadaan pihak terlapor.

Sejumlah kalangan menilai, gelar perkara yang direncanakan penyidik harus segera direalisasikan guna menentukan arah penanganan kasus. Jika alat bukti dinilai cukup, perkara seharusnya ditingkatkan ke tahap penyidikan agar dapat dilakukan tindakan hukum lanjutan.

Di sisi lain, pelapor berharap aparat penegak hukum dapat bekerja lebih cepat dan profesional dalam menangani perkara yang dilaporkannya. Kepastian hukum, menurutnya, menjadi hal mendesak agar tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Pasuruan Kota belum memberikan keterangan resmi tambahan terkait perkembangan terbaru maupun target waktu pelaksanaan gelar perkara dalam kasus tersebut.

Penulis : Abdul Khalim