TRENGGALEK, Siararakyat62 com – Komisi IV DPRD Kabupaten Trenggalek menggelar Rapat Kerja menindaklanjuti hasil Rapat Dengar Pendapat Umum terkait tunggakan biaya berobat *Bu Rusmini*, warga Trenggalek. Suami Bu Rusmini meninggal dunia akibat sakit jantung dan meninggalkan tagihan rumah sakit sekitar *Rp15 juta*.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
DPRD Trenggalek Carikan Solusi Utang RS Bu Rusmini Rp15 Juta, Tagihan Dinyatakan Lunas 100%

Tagihan tersebut tidak bisa dibayar karena status desil keluarga Bu Rusmini berada di atas 5, sehingga tidak mendapatkan bantuan BPJS Kesehatan subsidi, Senin (14/09/2026).

Rapat yang dipimpin *Sukarudin dari Komisi IV DPRD Trenggalek* ini menghadirkan Sekda, Asisten, Direktur RSUD, Baznas, Bappeda, Dinas Sosial, BPS, dan BPJS Kesehatan.

“Kita hari ini menindaklanjuti RDP kemarin terkait dengan urusan utangnya Bu Rusmini di rumah sakit. Prinsipnya kita mencarikan jalan keluar,” ujar Sukarudin.

Hasilnya, RSUD menyetujui pembebasan 100% tagihan berdasarkan Pergub No 50. Baznas juga siap memberi sembako dan bantuan modal usaha. Komisi IV juga mendorong evaluasi dan pemutakhiran data desil melalui musdes agar tidak ada lagi warga miskin yang tidak tercover BPJS subsidi.(***)