Rokan Hulu, SuaraRakyat62.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu menetapkan dua pejabat sekolah, yakni Kepala Sekolah berinisial LA dan Bendahara R, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 1 Ujung Batu.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Kepsek dan Bendahara SMA Negeri 1 Ujung Batu Tersangka Korupsi BOS Rp2,8 Miliar, Ditahan Kejari Rohul

Penetapan tersangka diumumkan pada Rabu (27/8/2025) di Kantor Kejari Rohul, Pasir Pengaraian. Dari hasil penyidikan, dana BOS Pusat (BOSP) dan BOS Daerah (BOSDA) tahun 2023–2024 yang seharusnya digunakan sesuai Rencana Anggaran Kegiatan Sekolah (RAKS), justru diselewengkan hingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp2,8 miliar.

“Berdasarkan audit Universitas Islam Riau, kerugian keuangan negara mencapai Rp2.859.792.200,” ungkap pihak Kejari Rohul.

Dalam proses penyidikan, sedikitnya 111 saksi dan 4 ahli telah dimintai keterangan, ditambah bukti dokumen dan hasil audit resmi yang memperkuat dugaan keterlibatan keduanya.

Menariknya, dari kasus ini telah ada pengembalian uang Rp464 juta lebih, namun jumlah itu masih jauh dari total kerugian negara.

Untuk memperlancar penyidikan, LA dan R langsung ditahan di Rutan Lapas Kelas II B Pasir Pengaraian selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 27 Agustus hingga 15 September 2025.

Keduanya dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Jika terbukti, para tersangka terancam hukuman penjara belasan tahun dan diwajibkan mengembalikan kerugian negara.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan, sebab dana BOS yang seharusnya menopang kebutuhan operasional sekolah dan meningkatkan kualitas belajar siswa, justru dijadikan ladang korupsi oleh oknum pengelola.

 

 

Pewarta ; Esra