Trenggalek, SuaraRakyat62.com – DPRD Kabupaten Trenggalek akhirnya mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Trenggalek, Selasa (8/9/2026).

Dalam APBD Perubahan 2026 tersebut, pemerintah daerah bersama DPRD sepakat menjadikan pembangunan infrastruktur sebagai salah satu prioritas. Kebijakan itu ditandai dengan meningkatnya alokasi belanja modal yang diarahkan untuk mendukung pembangunan jalan, irigasi, jembatan hingga kebutuhan lahan untuk Jalur Lintas Selatan (JLS).
Belanja modal Kabupaten Trenggalek tercatat mengalami kenaikan sekitar Rp63,3 miliar, dari sebelumnya Rp164 miliar menjadi sekitar Rp228 miliar.
Dari jumlah tersebut, belanja modal untuk infrastruktur yang meliputi jalan, irigasi dan jembatan dialokasikan sekitar Rp37 miliar. Selain itu, terdapat anggaran sekitar Rp19,6 miliar untuk pengadaan tanah JLS, sementara belanja peralatan dan mesin mencapai sekitar Rp46 miliar.
Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, Doding Rahmadi, mengatakan pengesahan APBD Perubahan 2026 menjadi Perda merupakan hasil pembahasan dan kesepakatan antara legislatif dan eksekutif.
“Alhamdulillah, hari ini DPRD Kabupaten Trenggalek sudah mengesahkan Raperda APBD Perubahan 2026 menjadi Perda,” kata Doding.
Menurutnya, dalam APBD Perubahan tersebut total pendapatan daerah disepakati sebesar Rp1,815 triliun. Sementara total belanja daerah mencapai Rp1,910 triliun.
Doding mengakui terdapat penurunan pendapatan daerah sekitar Rp51 miliar. Salah satu faktor yang memengaruhi kondisi tersebut adalah adanya penyesuaian alokasi dana desa dari pemerintah pusat sebesar Rp81 miliar.
Meski demikian, menurut Doding, terdapat sektor lain yang masih dapat menopang struktur anggaran sehingga peningkatan belanja modal tetap dapat dilakukan.
“Pendeknya, belanja modal kita naik Rp63,3 miliar. Kita berharap pembangunan jalan, irigasi dan jembatan bisa segera dilaksanakan agar bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Trenggalek,” ujarnya.
Doding menekankan, peningkatan belanja modal tersebut harus diikuti dengan pelaksanaan pembangunan yang tepat sasaran. Dengan demikian, tambahan anggaran tidak hanya berhenti pada angka dalam dokumen APBD, tetapi benar-benar memberikan dampak terhadap kebutuhan masyarakat.
Terpisah, Wakil Bupati Trenggalek Syah Muhamad Natanegara menyambut positif pengesahan APBD Perubahan 2026 tersebut. Menurutnya, tambahan anggaran yang telah disepakati dapat menjadi salah satu instrumen untuk mendorong aktivitas ekonomi masyarakat.
“Tentu kita patut bersyukur. Perda APBD Perubahan 2026 sudah disahkan oleh DPRD,” ungkap Syah.
Ia menegaskan, setelah regulasi tersebut disahkan, pemerintah daerah harus segera melakukan realisasi anggaran sesuai ketentuan dan prioritas yang telah ditetapkan.
Syah berharap pembangunan infrastruktur yang mendapatkan tambahan alokasi anggaran dapat segera dikerjakan dengan memperhatikan aspek kualitas dan manfaat jangka panjang.
“Kita sangat berharap pembangunan infrastruktur tersebut bisa berkualitas dan fungsional agar dampaknya bisa dirasakan secara berkelanjutan,” pungkasnya.
Dengan disahkannya APBD Perubahan 2026, tantangan berikutnya berada pada tahap pelaksanaan. Besarnya tambahan belanja modal diharapkan tidak hanya mempercepat pembangunan fisik, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat, meningkatkan konektivitas antarwilayah, serta memberikan efek positif terhadap pergerakan ekonomi di Kabupaten Trenggalek.
(Wardoyo)




