
Pasuruan, Suararakyat62.com
Jaringan Rakyat Anti Korupsi dan Kolusi (JARAKK) menggelar audiensi dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Pasuruan. Pertemuan ini membahas penindakan terhadap barang kena cukai ilegal serta menyoroti aspek transparansi dan akuntabilitas pengelolaannya.
Berdasarkan rilis resmi instansi, dalam kurun waktu Mei hingga September 2025, petugas berhasil mengamankan 4,2 juta batang rokok tanpa pita cukai, tembakau iris, serta minuman mengandung etil alkohol. Total barang sitaan tersebut mencapai berat 10,014 ton dengan nilai ekonomi diperkirakan mencapai Rp 6,39 miliar. Seluruh aset tersebut kini telah berstatus sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan telah memperoleh izin pemusnahan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
Dalam diskusi tersebut, perwakilan JARAKK, Imam Rusdian, menyoroti mekanisme pemusnahan barang yang dilakukan secara simbolis serta penggunaan fasilitas insinerator pihak ketiga yang dananya bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCT).
“Kami mempertanyakan transparansi proses penyimpanan hingga pemusnahan barang bukti. Lokasi penyimpanan sisa barang dan mekanisme penghancurannya harus jelas. Jangan sampai institusi Bea Cukai kehilangan marwah dan integritasnya,” tegas Imam.
Menanggapi hal tersebut, pihak Bea Cukai Pasuruan memaparkan bahwa penggunaan insinerator merupakan prosedur standar teknis untuk memastikan barang hancur sempurna. Terkait pengelolaan anggaran, instansi menegaskan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan pemerintah daerah sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Meski demikian, JARAKK menuntut agar Berita Acara Pemusnahan dan laporan pertanggungjawaban penggunaan DBHCT dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat sebagai wujud akuntabilitas publik.

Sorotan lainnya disampaikan oleh Musa yang menekankan pentingnya kejelasan metode penetapan nilai kerugian negara. Ia meminta perhitungan dilakukan berdasarkan harga satuan yang valid dan sesuai ketentuan.
Pihak Bea Cukai memastikan bahwa metode penghitungan yang digunakan telah mengacu pada regulasi yang ditetapkan Kementerian Keuangan. Namun, JARAKK berharap pada rilis berikutnya juga dicantumkan potensi kehilangan penerimaan negara agar masyarakat dapat memahami dampak kerugian secara komprehensif.
Diskusi semakin mendalam saat Totok A. Rahman mengangkat isu pertanggungjawaban hukum. Ia menilai bahwa penindakan tidak boleh berhenti pada pengamanan barang saja, namun harus mampu menjerat pelaku dalam rantai distribusi dan produksi.
Menjawab hal tersebut, Bea Cukai mengakui adanya tantangan kompleksitas di lapangan, seperti penggunaan identitas fiktif pada jasa pengiriman dan pola peredaran yang bersifat lintas wilayah yang membutuhkan koordinasi antardaerah. Meskipun demikian, pihaknya menegaskan komitmen untuk terus menindaklanjuti setiap informasi intelijen guna pengembangan perkara.
Dalam kesimpulan audiensi, JARAKK menilai bahwa penemuan barang dalam jumlah besar justru mengindikasikan masih kuatnya jaringan produksi dan peredaran.
“Jika penindakan hanya berhenti pada barang, maka persoalan akar rumput belum tersentuh. Keberhasilan penegakan hukum seyogianya diukur dari kemampuan mengungkap aktor utama, bukan sekadar kuantitas barang yang disita,” ujar perwakilan JARAKK.
Oleh karena itu, JARAKK mendesak Bea Cukai Pasuruan untuk lebih fokus menindak produsen dan titik rawan di wilayah hukumnya. Di sisi lain, organisasi ini juga menyatakan kesiapannya untuk bersinergi melalui pengawasan partisipatif dan edukasi masyarakat, mengingat penanganan masalah rokok ilegal memerlukan kolaborasi menyeluruh antara aparat dan publik.
Tim SR62




