Malang, Suararakyat62.com

Scroll Untuk Lanjut Membaca
MELEWATI BATAS HUKUM! Satreskoba Polres Malang Diduga Langgar SEMA No. 4/2010 Demi Amankan Rp105 Juta?

Penegakan hukum di wilayah hukum Polres Malang kembali diselimuti kabut keruh. Kali ini, mekanisme pemrosesan hukum terhadap empat warga Desa Gedangan yang ditangkap dalam kasus narkotika diduga kuat melanggar koridor hukum yang ditetapkan Mahkamah Agung, serta sarat aroma transaksional yang mencengangkan.

Peristiwa bermula pada Senin malam (30/03), ketika tim operasional Satreskoba Polres Malang melakukan penggerebekan di rumah Sdr. Abdul Aziz di kawasan Sumberduren, Gedangan. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan empat orang tersangka: Samsul Arifin, Abdul Aziz, Jamaluddin, dan Taufikurohman.

Dari lokasi, petugas menyita barang bukti yang cukup signifikan, terdiri dari 3 paket sabu dengan berat total mencapai ±1,5 gram, alat hisap (bong), serta 4 unit handphone yang diduga berisi jejak komunikasi transaksi narkotika.

Namun, pola penanganan perkara ini menuai tanda tanya besar. Keempat tersangka hanya ditahan selama tiga hari di bawah kendali penyidik. Secara mendadak pada hari Kamis, status hukum mereka berubah drastis. Alih-alih diproses secara hukum pidana menuju persidangan, mereka justru dialihkan ke jalur rehabilitasi “kilat” di dua lembaga berbeda, dan akhirnya dipulangkan dalam waktu yang sangat singkat.

Langkah penyidik yang mengarahkan pelaku ke jalur rehabilitasi ini dinilai sebagai bentuk pembangkangan terhadap Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 04 Tahun 2010. Dalam aturan tersebut, ditetapkan ambang batas maksimal barang bukti sabu-sabu seberat 1 gram agar seseorang dapat dipertimbangkan masuk jalur rehabilitasi.

Fakta di lapangan menunjukkan, total barang bukti yang diamankan mencapai 1,5 gram, atau 50% melebihi batas yang diizinkan.

“Secara aturan hukum, barang bukti 1,5 gram sudah jelas melampaui ambang batas SEMA 04/2010. Jika penyidik tetap memaksakan rehabilitasi tanpa melalui proses Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang transparan, atau sengaja mengabaikan bobot barang bukti, maka sangat patut diduga adanya rekayasa kasus untuk tujuan tertentu,” ungkap seorang praktisi hukum yang enggan disebutkan namanya.

Dugaan rekayasa prosedur ini semakin menguap kuat dengan beredarnya informasi mengenai adanya transaksi materi. Berdasarkan keterangan dari pihak keluarga dan sumber terpercaya, disebutkan bahwa keluarga menyetorkan dana sebesar Rp105.000.000,- (Seratus Lima Juta Rupiah) kepada oknum penyidik sebagai “mahar” atau jaminan agar para tersangka bisa segera bebas melalui kedok rehabilitasi.

Jika informasi ini terbukti kebenarannya, maka ini menjadi preseden buruk yang mencoreng wajah Polri. Mekanisme rehabilitasi yang seharusnya berfungsi sebagai sarana penyembuhan, justru diduganya dijadikan ladang bisnis dan komoditas transaksional bagi oknum aparat yang tidak bertanggung jawab.

Menanggapi keganjilan ini, Lembaga Swadaya Masyarakat KOMPPPAK (Komunitas Masyarakat Pemerhati Pelayanan Publik anti Koruptor) mengambil sikap tegas. Ketua Umum KOMPPPAK, Billy Kurniawan, menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam melihat dugaan praktik “jual-beli” keadilan di Kabupaten Malang.

“Kami sedang mengumpulkan bukti-bukti yang kuat. Jika benar ada penyalahgunaan wewenang dan pengabaian SEMA No. 4 Tahun 2010 demi mendapatkan setoran ratusan juta rupiah, kami tidak akan segan-segan melaporkan oknum-oknum terkait ke Propam Polda Jatim hingga Mabes Polri,” tegas Billy.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Satreskoba Polres Malang hingga kini masih bungkam dan belum memberikan klarifikasi resmi terkait alasan yuridis di balik pemulangan keempat pelaku tersebut. Publik kini menanti, apakah hukum bisa ditegakkan dengan lurus, atau justru tunduk pada kekuatan materi.

Mak Ila/ Tim SR62