Scroll Untuk Lanjut Membaca
Kasus Penipuan Rekrutmen Outsourching di RSUD dr. Soedarsono Masuk Tahap Penyidikan, Polisi Periksa 6 Saksi

PASURUAN, SUARARAKYAT62.COM

Penanganan kasus dugaan penipuan berkedok rekrutmen tenaga kerja outsourcing di RSUD dr. R. Soedarsono Kota Pasuruan terus berlanjut. Polres Pasuruan Kota memastikan laporan para korban kini telah memasuki tahap penyidikan.

 

Hal tersebut disampaikan Plt. Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaedi, saat dikonfirmasi awak media pada Sabtu (13/6/2026). Ia mengatakan penyidik masih terus mengumpulkan keterangan guna mengungkap dugaan tindak pidana yang dilaporkan puluhan warga tersebut.

“Saat ini masih dalam proses penyidikan. Sampai saat ini kami sudah memeriksa sebanyak enam saksi,” ujar Aipda Junaedi.

Kasus ini bermula dari laporan puluhan warga Kota Pasuruan yang mengaku menjadi korban dugaan penipuan rekrutmen tenaga kerja outsourcing tenaga cleaning service di lingkungan RSUD dr. R. Soedarsono. Para korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Pasuruan Kota pada 1 Mei 2026 lalu.

 

Salah satu korban sekaligus koordinator korban, Ainul Yakin (26), mengaku awalnya mendapat informasi lowongan kerja dari seorang teman yang kemudian mengarahkannya untuk menghubungi seorang perempuan bernama Bu Heni.

 

Menurut Ainul, pada tahap awal dirinya diminta membayar uang administrasi sebesar Rp200 ribu. Setelah itu, ia diminta datang ke rumah Bu Heni dan kembali menyerahkan uang sebesar Rp750 ribu dengan janji akan langsung diterima bekerja.

 

“Awalnya disuruh bayar Rp200 ribu untuk administrasi. Setelah itu diminta uang lagi Rp750 ribu dan dijanjikan pasti masuk kerja. Kalau tidak diterima, uang akan dikembalikan paling lambat 30 April 2026. Sampai sekarang uang kami belum dikembalikan dan tidak ada kabar,” ungkap Ainul.

 

Ia mengaku mendaftar sejak Februari 2026 dan dijanjikan mulai bekerja pada akhir Februari. Namun jadwal tersebut terus mengalami penundaan, mulai setelah Lebaran hingga 1 April 2026, tanpa kejelasan hingga saat ini.

 

Berdasarkan pengakuan para korban, jumlah pelamar yang dimintai uang diduga mencapai lebih dari 50 orang. Nominal yang disetorkan pun bervariasi, mulai dari Rp200 ribu hingga Rp1,5 juta per orang.

 

“Total korban sekitar 50 orang lebih. Nominal yang dibayarkan berbeda-beda, ada yang Rp200 ribu sampai Rp1,5 juta,” kata Ainul.

 

Ia juga menjelaskan bahwa selama proses pendaftaran, seluruh komunikasi dilakukan melalui Bu Heni yang disebut sebagai agensi dari PT CCS, para pelamar tidak diperbolehkan berhubungan langsung dengan pihak perusahaan.

 

“Kami tidak dibolehkan komunikasi langsung ke PT CCS, semua lewat Bu Heni. Uang juga kami transfer ke Bu Heni dan ada bukti transfer banknya,” jelasnya.

 

Sebelum melapor ke polisi, para korban mengaku telah berupaya meminta pengembalian dana sesuai janji yang diberikan.

 

Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, uang tersebut belum juga dikembalikan.

“Kami berharap ada itikad baik untuk mengembalikan seluruh uang yang sudah disetor. Kami mengalami kerugian materi, waktu, dan lainnya,” pungkas Ainul.

 

Penulis : Abdul Khalim