SUARARAKYAT62, ROHUL – Jajaran Polres Rokan Hulu berhasil akhirnya berhasil mengungkap kasus pembunuhan Inur(49) yang terjadi di Desa Ngaso, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu yang terjadi pada Selasa(16/6/2026).

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Polres Rokan Hulu Ungkap Kasus Pembunuhan di Desa Ngaso, Pelaku Ditangkap di Nias/Gomo

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Rokan Hulu, pihak kepolisian menyampaikan bahwa pelaku J(48) berhasil diamankan setelah sempat melarikan diri hingga ke wilayah Nias/Gomo, Senin(22/6/2026).

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, SH, MSi didampingi oleh Kabid Humas Polres Rohul AKP Yohannes Tindaon, Kasat Reskrim AKP Toni Prawira dan Kanit Reskrim Ujung Batu AKP Sudarto Sihombing pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja keras tim kepolisian dalam melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam konferensi pers, motif pelaku melakukan tindak pidana tersebut diduga karena sakit hati yang dipicu oleh pertengkaran antara pelaku dan korban hari sabtu dan selasa.

Akibat emosi yang tidak terkendalikan, pelaku kemudian nekat menghabisi korban dengan menikam bagian leher kiri dan kanan hingga tewas.

“Motifnya diduga karena sakit hati dan pelaku mengaku khilaf setelah terjadi pertengkaran,” ungkap pihak Emil

Setelah kejadian, pelaku melarikan diri keluar daerah. Namun, berkat koordinasi dan kerja cepat aparat kepolisian, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di wilayah Nias/Gomo dan selanjutnya dibawa ke Polres Rokan Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polres Rokan Hulu menegaskan komitmennya untuk terus memberikan rasa aman kepada masyarakat serta mengimbau seluruh warga agar menyelesaikan setiap permasalahan dengan cara yang baik dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

Saat ini, pelaku (J) telah diamankan dipolsek Ujung Batu dan dijerat dengan pasal terkait dengan ancaman 15 tahun Penjara.(esra)