PEKANBARU, Suararakyat62 — Kabar paling dinanti seluruh pemilik kendaraan bermotor di Provinsi Riau akhirnya hadir! Dalam rangka memperingati HUT ke-89 Provinsi Riau, Pemerintah Provinsi Riau bersama Pembina Samsat Provinsi Riau menghadirkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Seluruh sanksi administratif atau denda keterlambatan pajak dihapuskan sepenuhnya!

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Denda Pajak Kendaraan Bermotor Se-Riau Dihapus, Cukup Bayar Pokok Pajak

Program ini berlaku serentak di seluruh unit pelayanan Samsat se-Provinsi Riau, mulai tanggal 1 Agustus hingga 31 Agustus 2026. Jangan sampai terlewat — kesempatan emas ini hanya berlaku selama bulan Agustus saja!

Direktur Lalu Lintas Polda Riau, Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, S.I.K., M.H., mengimbau seluruh masyarakat Riau untuk menyambut baik dan memanfaatkan kemudahan ini sebaik mungkin:

“Program pemutihan PKB ini adalah bentuk pelayanan dan kemudahan yang kami berikan kepada masyarakat. Manfaatkan momen ini untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan Anda dengan beban yang jauh lebih ringan. Jangan tunggu hingga hari terakhir, karena kesempatan ini hanya berlaku selama bulan Agustus 2026!” — tegas Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika.

Kompol Vino Lestari, PS. Kasubdit Regident Ditlantas Polda Riau, menjelaskan secara rinci skema program ini. Pembina Samsat Provinsi Riau — yang terdiri dari Bapenda, Kepolisian, dan Jasa Raharja — menyatukan tekad untuk meringankan beban masyarakat:

“Selama bulan Agustus, terhitung mulai 1 sampai 31 Agustus, kami melaksanakan program pemutihan. Masyarakat memperoleh penghapusan sanksi administratif berupa denda pajak kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku.”

“Misalnya ada masyarakat yang belum membayar pajak selama lima tahun, pada periode pemutihan ini diberikan kesempatan untuk membayar pajak tahun terakhir dan pajak berjalan, sementara denda pajaknya dihapuskan,” jelas Kompol Vino Lestari.

✅ KEUNGGULAN PROGRAM PEMUTIHAN PKB:

✅ Penghapusan Denda Seluruh sanksi administratif / denda PKB dihapus 100%
✅ Tunggakan Bertahun-tahun Cukup bayar pokok pajak tahun terakhir + tahun berjalan
✅ Semua Jenis Kendaraan Berlaku untuk Roda Dua & Roda Empat
✅ Masa Berlaku 1 – 31 Agustus 2026
✅ Jam Pelayanan Diperpanjang S/d pukul 15.00 WIB (biasanya tutup 14.00 WIB)

Sejak program pemutihan ini dibuka, animo masyarakat terlihat sangat tinggi. Jumlah warga yang datang ke loket Samsat meningkat signifikan setiap harinya. Namun pihak Ditlantas Polda Riau dan Pembina Samsat mengingatkan:

“Jangan menunggu hingga hari terakhir! Segera lunasi kewajiban Anda sebelum kesempatan ini berakhir. Kalau terlewat 31 Agustus, denda kembali berlaku penuh!” — pesan Kompol Vino Lestari.

Dirlantas Polda Riau bersama Pembina Samsat Provinsi Riau kembali mengingatkan: Program pemutihan PKB ini hanya berlaku hingga 31 Agustus 2026. Jangan tunda-tunda, datanglah ke Samsat terdekat, bayar pokok pajak saja — dendanya dihapus! Semoga momen HUT ke-89 Riau ini membawa kemudahan dan kebaikan bagi seluruh warga Riau.

Sumber: Dirlantas Polda Riau
Laporan: Suararakyat62.com | Pekanbaru, Riau PS

✅ Berita sudah rapi, lengkap, menarik dan siap tayang! Ada yang mau ditambahkan?