Pasuruan, SuaraRakyat62.com – Pelanggaran lalu lintas kendaraan bertonase berat di Kabupaten Pasuruan kian tak terkendali. Setiap hari, truk milik perusahaan besar seperti Aqua, pabrik peleburan batu, produsen aspal dingin, dan tambang Galian C maupun Andesit lalu-lalang di Jalan Raya Gondang Wetan hingga Lumbang tanpa mematuhi aturan tonase yang sudah jelas diatur dalam perundang-undangan.

Temuan tim investigasi SuaraRakyat62.com pada 1 November 2025 bersama sejumlah lembaga pemerhati, menunjukkan banyaknya dugaan pelanggaran: kendaraan melebihi tonase jalan kabupaten, minim pengawasan, hingga perusahaan tambang yang beroperasi tanpa izin lengkap, melebihi titik koordinat resmi, dan diduga berdiri di atas Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD).

Jika ini benar, perusahaan telah melanggar UU 26/2007 tentang Penataan Ruang, Perpres 59/2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan, serta ketentuan Amdal dan reklamasi dalam UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Akibat aktivitas kendaraan berat ini:
- Jalan berlubang, retak, hingga beberapa titik rusak berat,
- Debu pekat yang membahayakan kesehatan,
- Kecelakaan sering terjadi dan beberapa berujung kematian,
- Lingkungan rusak dan rawan longsor pada musim hujan,
- Jalur ekonomi warga terhambat karena infrastruktur hancur
Hal ini menegaskan bahwa keuntungan perusahaan justru menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan keresahan:
“Kalau rakyat kecil salah sedikit langsung ditindak. Tapi truk-truk perusahaan melanggar setiap hari tidak ada yang berani sentuh. Debu masuk ke rumah, anak-anak batuk, kalau hujan banyak yang jatuh karena jalan licin. Rasanya seperti kami tidak dianggap.” Ujarnya.

Ketua DPD LSM Jawapes Jawa Timur, H. Sugeng Samiaji, turun langsung menggelar aksi unjuk rasa pada 30 Oktober 2025 di Jalan Raya Gondang Wetan dan depan pabrik Aqua. Pada 01 November 2025, ia mengirim surat laporan pelanggaran tonase ke Mabes Polri, ditembuskan ke perusahaan terkait.
Sugeng menyampaikan bahwa ini bagian dari kejahatan lingkungan, sangat merugikan rakyat, aparat penegak hukum dan Pemkab Pasuruan jangan diam saja.
“Ini kejahatan lingkungan dan kejahatan lalu lintas yang merugikan rakyat. Jalan dibuat pakai uang negara, tapi dihancurkan pengusaha. Aparat dan pemerintah jangan pura-pura tidak melihat. Kalau aturan tidak ditegakkan, itu namanya pembiaran terstruktur,” tegas Sugeng dengan nada keras.
Ia menambahkan jika pemerintah tidak berani menindak, maka publik patut mencurigai adanya kepentingan tertentu.
“Kenapa rakyat kecil bisa ditilang hanya karena helm atau lampu, tapi perusahaan besar dibiarkan melanggar setiap hari? Negara tidak boleh bertekuk lutut di hadapan modal,” tambahnya.
Aktivis lingkungan hidup, Achmad, S.Sos, menegaskan bahwa permasalahan ini tidak bisa dianggap kecil.
“Yang rusak bukan hanya jalan, tapi ekosistem. Banyak tambang yang diduga beroperasi tanpa izin lengkap, tidak reklamasi, tidak ada AMDAL, dan berdiri di atas Lahan Sawah Dilindungi. Itu jelas melanggar UU 32/2009 tentang Lingkungan Hidup dan UU 26/2007 tentang Penataan Ruang.”
Achmad juga menegaskan bahwa aturan tonase jalan kabupaten sudah jelas:
- UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,
- PP No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan,
- Permenhub No. PM 60 Tahun 2019 tentang Kelas Jalan dan Batasan Muatan
“Jika kendaraan melebihi tonase dan menyebabkan kerusakan, maka ada tanggung jawab hukum dan ganti rugi. Pemerintah wajib menindak, bukan diam.”
Ia menyebut pelanggaran beruntun ini sudah masuk kategori Crime Against Environment dan seharusnya bisa diproses pidana.

Saat dikonfirmasi awak media, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pasuruan tidak memberikan respons, tidak menjawab pesan, maupun permintaan wawancara resmi. Sikap bungkam ini menimbulkan pertanyaan besar di masyarakat: Apakah pemerintah tidak mampu menindak, atau tidak mau?
Jalan rusak, warga menderita, kecelakaan terjadi, tambang diduga ilegal beroperasi di lahan lindung, namun pejabat memilih diam. Situasi ini menunjukkan adanya ketimpangan keadilan yang tidak bisa lagi ditoleransi.
Jika hukum hanya berani pada rakyat kecil, namun tumpul pada perusahaan besar, maka negara kehilangan wibawanya. Masyarakat Pasuruan menunggu tindakan nyata, bukan sekadar slogan.
(Tim)



