Kota Pasuruan, SuaraRakyat62.com – Kajian&Opini

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Ancaman PHK dan Rapuhnya Pekerja Kota Pasuruan

Ada gelombang PHK besar-besaran bakal terjadi di Indonesia. Ekonomi nasional disebutkan lagi melemah. Bahkan Ketua DPR RI mengungkap dalam waktu dekat sekitar 9.000 buruh berpotensi kena PHK.

Sementara, kondisi pekerja Kota Pasuruan terbilang rapuh, meskipun terlihat “baik-baik saja”.

Data BPS Agustus 2025 mencatat:
Angkatan kerja Kota Pasuruan 128,42 ribu orang, naik 6,96 ribu dari 2024; TPT 4,59%, turun sangat tipis 0,04 poin; Pekerja informal juga naik menjadi 58,72 ribu orang.

Mak dari itu:

  1. Banyak orang bekerja, tapi tak aman.
    Naiknya pekerja informal menunjukkan banyak warga bertahan lewat kerja harian, usaha kecil, jasa, ojek, buruh lepas, dagang kecil, dan kerja tanpa jaminan kuat.
  2. PHK kecil secara angka, tapi dampaknya besar. Jawapos RadarBromo mencatat 71 pekerja di-PHK/dirumahkan sepanjang 2025, terkena dalih efisiensi perusahaan jasa.
  3. Masalah utamanya bukan cuma pengangguran, karena lebih pada kualitas kerja dengan upah pas-pasan, kontrak tidak pasti, jam kerja panjang, BPJS tidak aman, dan posisi tawar lemah.

Pemerintah Kota Pasuruan seharusnya tidak bangga ketika angka pengangguran turun tipis. Sebab urusan ketenagakerjaan tidak sesederhana “bekerja atau menganggur”.

Banyak warga memang bekerja, tetapi belum aman. Banyak yang punya penghasilan, tetapi tidak punya kepastian. Banyak terlihat produktif, tetapi hidupnya mudah goyah ketika ekonomi minus, sehingga usaha sepi, kontrak habis, atau bahkan ketika perusahaan melakukan efisiensi.

Di Kota Pasuruan, kondisi ini harus diungkap lebih jujur. Naiknya jumlah angkatan kerja menggambarkan semakin banyak warga masuk pasar kerja. Tetapi naiknya pekerja informal justru menunjukkan banyak warga bertahan melalui pekerjaan rentan. Terpaksa mencari kerja harian, buruh lepas, dagang kecil, ojek, jasa, usaha mikro, dan pekerjaan tanpa jaminan. Mereka tidak tercatat dalam kategori pengangguran, tetapi pastinya tidak terlindungi sebagai pekerja.

Karena itu, terkait informasi bakal ada PHK besar-besaran, pemerintah kota tidak boleh menunggu, harus bergerak lebih awal.
Barangkali yang perlu disegerakan untuk disnaker adalah membuat peta kerentanan pekerja dan sektor usaha.

Dengan begitu, disnaker tahu perusahaan mana yang mulai mengurangi tenaga kerja, sektor mana yang rawan efisiensi, pekerja kontrak mana yang rentan tidak diperpanjang, dan kelompok informal mana paling terdampak.

Pemerintah juga harus membuka posko pengaduan. Pekerja harus punya tempat untuk melapor ketika upah terlambat, BPJS tidak dibayar, kontrak tidak jelas, pesangon diabaikan, atau dirumahkan tanpa kepastian. Dalam kondisi rawan ini, negara tidak boleh cuek antara pekerja lemah dan perusahaan yang menghindari kewajiban.

Selain itu, perlindungan pekerja informal harus ditangani serius. Pedagang kecil, buruh harian, pekerja jasa, ojek, dan pelaku usaha mikro butuh akses penguatan. Bagaimana BPJS, bantuan modal produktif, pelatihan sesuai kebutuhan pasar, serta ruang usaha aman. Warga tidak boleh diberi cukup dengan slogan kemandirian, tetapi pemerintah harus benar-benar diberi perlindungan.

APBD harus lebih peka diarahkan pada krisis kerja. Penguatan Program padat karya lokal, pelatihan berbasis kebutuhan, penguatan UMKM, dan pengawasan hak pekerja harus menjadi prioritas. Belanja pemerintah harus terasa sebagai bantalan hidup bagi warga rentan.

Intinya, pemerintah harus mengubah cara melihat masalah ketenagakerjaan. Ukurannya bukan hanya berapa orang yang menganggur, tetapi berapa banyak warga yang bekerja namun tetap miskin, tidak aman, dan tidak terlindungi. Kota Pasuruan tidak boleh menunggu gelombang PHK datang. Jangan sampai bereaksi setelah warganya kehilangan pekerjaan.

____
Tim Kajian PA GMNI Kota Pasuruan