Rokan Hulu, Suararakyat62.com –Polsek Rambah Samo (Ramso) gencar lakukan sosialisasi tentang bahaya membakar hutan dan lahan di Wilayah Hukum Polsek Rambah Samo melalui Bhabinkamtibmas Polsek Rambah Samo.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Polsek Ramso Gencar Sosialisasi Bahaya Karhutla

Hal itu disampaikan oleh Kapolsek Rambah Samo Iptu Totok Nurdianto, SH, MH melalui Bhabinkamtibmas Bripka Sepriadi Chandra didampingi Bripka Aipda Ferikan Kopuh dan Brigadir Febri Syaputra kepada Wartawan Suararakyat62.com, Rabu(14/5/2025).

Jajaran Polsek Ramso saat lakukan giat Sosialisasi bersama warga sekitar

“Kegiatan ini merupakan Sosialisasi Maklumat dari Kapolda Riau Irjen Dr. Pol Herry Heryawan, SIK., MH., M.Hum tentang larangan membakar Hutan dan Lahan,”terang Chandra sapaan akrabnya.

Lebih lanjut ia menyampaikan, tujuan utama adalah menyampaikan kepada Masyarakat Maklumat Kapolda Riau Nomor : Mak/1/III/2022 tentang larangan membakar hutan dan lahan.

Kemudian selain dari menyampaikan Maklumat adanya ancaman Pidana dan denda bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan yang terkandung dalam Undang-Undang RI No 41 tahun 1999 tentang kehutanan, UU RI No 32 tahun 2009 tentang Pidana terhadap pelaku pembakaran Hutan.

Jajaran Polsek Ramso secara masiv lakukan pemahaman tentang bahaya karhutla 

Selanjutnya kata dia, UU RI no 39 tahun 2014 tentang ancaman Pidana terhadap pelaku usaha Perkebunan yang membukakan lahan dengan cara membakar,”tandasnya.

Tampak, personel Polsek Rambah Samo gencar menyambangi Warung dan rumah Warga untuk sosialisasi tentang bahaya dan ancaman bagi pembakar Hutan dan lahan.

 

 

Pewarta ; Esra