PASURUAN, SUARARAKYAT62.COM

Keberadaan bangunan usaha berupa kedai bakso di Dusun Wono Salam, Desa Wonosari, Kecamatan Gondang Wetan, Kabupaten Pasuruan, memicu kekhawatiran warga. Bangunan tersebut diduga berdiri di atas bantaran saluran irigasi yang melintas di kawasan permukiman, sebagaimana dipantau pada Minggu (9/8).
Warga menyampaikan keluhan lantaran setiap kali curah hujan meningkat, aliran air di saluran irigasi tersebut meluber hingga menggenangi jalan lingkungan. Tak sekadar mengganggu akses warga, derasnya aliran yang meluap terus-menerus itu disebut perlahan mengikis badan jalan di sekitar lokasi.
Kondisi ini dinilai berpotensi makin parah jika tidak segera ditindaklanjuti. Dokumentasi yang diterima menunjukkan bangunan usaha berdiri berdekatan dengan saluran, dengan bagian bangunan maupun area sekitar yang tampak berpotensi menghambat kelancaran aliran air.
Persoalan ini ternyata bukan baru terjadi. Warga mengaku telah beberapa kali menyampaikan keluhan kepada Kepala Desa Wonosari, namun hingga saat ini belum tampak langkah tuntas yang menyelesaikan persoalan secara menyeluruh.
“Kami berharap segera ada penanganan. Kalau hujan, air meluber dan jalan ikut terdampak. Jangan sampai nanti jalan makin rusak dan warga sendiri yang menjadi korban,” ujar salah seorang warga kepada awak media.
Muncul pula pertanyaan mendasar: apakah bangunan yang berdiri di bantaran saluran irigasi tersebut telah memiliki izin dan memenuhi ketentuan yang berlaku? Termasuk apakah penggunaan ruang saluran atau bantaran itu telah mendapat persetujuan dari instansi yang berwenang.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Wonosari, Itah Purnamawati, menyampaikan telah melakukan upaya penyelesaian melalui musyawarah. “Sudah saya mediasi di balai desa. Semua warga terkait telah hadir dan sepakat untuk mengumpulkan iuran. Besaran iurannya sudah saya sampaikan dan ditanggung bersama warga setempat. Saat ini saya menunggu hasil pelaksanaannya. InsyaAllah besok perangkat wilayah akan saya tugaskan untuk meninjau kembali kepada warga,” jelas Itah.
Meskipun demikian, peran pemerintah desa saja dinilai belum cukup. Instansi teknis yang membidangi sumber daya air perlu memberikan penjelasan terkait status saluran, batas ruang pengawas, serta ketentuan pemanfaatan bantaran irigasi agar tidak menimbulkan dampak yang merugikan masyarakat.
Warga pun berharap penanganan tidak bersifat sesaat ketika musim hujan tiba, melainkan ada evaluasi menyeluruh agar fungsi saluran irigasi tetap terjaga dan akses jalan warga tidak terus-menerus rusak.
SuaraRakyat62.com akan terus berupaya meminta konfirmasi resmi kepada instansi terkait guna menelusuri status legalitas bangunan serta langkah penanganan yang akan diambil.
(YUS / h-Lim)




