ROKAN HULU, Suararakyat62 — Tiga orang buruh PT Arindo Tri Sejahtera II menyatakan keberatan atas pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan perusahaan. Mereka menilai proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial masih berjalan dan saat ini baru memasuki tahapan bipartit kedua.

Perselisihan tersebut mendapat perhatian dari Ketua FSBPI-KASBI Riau, Waonasokhi Giawa. Ia menyayangkan langkah perusahaan yang menurutnya dilakukan ketika proses penyelesaian perselisihan antara pekerja dan perusahaan masih berlangsung.
Waonasokhi meminta pihak PT Arindo Tri Sejahtera II meninjau kembali keputusan PHK terhadap ketiga pekerja tersebut, mengingat para buruh tersebut telah bekerja selama bertahun-tahun dan dinilai telah memberikan kontribusi bagi perusahaan.
“Kami menyayangkan keputusan tersebut. Seharusnya proses penyelesaian hubungan industrial dapat ditempuh terlebih dahulu sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Waonasokhi, Rabu(30/9/2026).
Ia juga menyatakan FSBPI-KASBI Riau akan mengambil langkah hukum untuk memperjuangkan hak-hak para pekerja.
Menurutnya, pihaknya akan melakukan upaya hukum, termasuk menggugat dan melaporkan pihak perusahaan apabila terdapat dugaan pelanggaran terhadap hak-hak pekerja.
Sementara itu, ketiga karyawan yang terkena PHK menyampaikan bahwa selama bekerja mereka berupaya menjalankan tugas sesuai dengan aturan perusahaan.
Mereka juga menyayangkan sikap perusahaan yang dinilai kurang terbuka terhadap kritik maupun penyampaian aspirasi terkait hak-hak buruh.
“Kami bekerja sesuai dengan aturan perusahaan. Namun kami berharap perusahaan juga dapat menerima kritik dan masukan yang berkaitan dengan hak-hak pekerja,” ungkap salah seorang karyawan.
Di sisi lain, pihak PT Arindo Tri Sejahtera II telah mengeluarkan surat keputusan PHK terhadap tiga karyawan tersebut. Berdasarkan keterangan pihak perusahaan, keputusan itu diambil karena ketiga pekerja dianggap telah melakukan pelanggaran terhadap aturan perusahaan.
Dengan adanya perbedaan pandangan tersebut, perselisihan antara pekerja dan perusahaan masih berproses. Pihak buruh berharap penyelesaian dapat dilakukan melalui mekanisme hubungan industrial dan hak-hak pekerja tetap diperhatikan.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan lebih lanjut mengenai tanggapan resmi manajemen PT Arindo Tri Sejahtera II terkait tudingan bahwa PHK dilakukan secara sepihak serta mengenai proses bipartit yang disebut masih berlangsung. (Es)




