ROKAN HULU, Suararakyat62.com – Persoalan yang melibatkan sejumlah nasabah CUM HKBP Sejahtera terus menjadi perhatian. Setelah melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan ke Polres Rokan Hulu, para nasabah kini berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan tersebut guna memberikan kepastian terhadap dana dan hak keanggotaan mereka, Jumat(24/10/2026).

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Nasabah CUM HKBP Sejahtera Tempuh Jalur Hukum, Minta Kepastian Dana dan Hak Keanggotaan

Para nasabah yang didampingi Budi Kompeh Law Office & Partners menegaskan bahwa langkah hukum ditempuh untuk memperoleh kejelasan atas persoalan yang hingga kini dinilai belum terselesaikan. Mereka berharap seluruh transaksi, dokumen keanggotaan, serta pengelolaan dana yang berkaitan dengan perkara tersebut dapat diperiksa secara menyeluruh.

Salah seorang nasabah, Lamaria br. Torus, sebelumnya menyampaikan harapannya agar hak-hak nasabah mendapatkan kepastian melalui jalur hukum. Ia berharap pihak terkait memberikan penjelasan terbuka mengenai status dana nasabah dan langkah penyelesaian yang akan dilakukan.

Menurut para nasabah, penyelesaian persoalan ini sangat penting agar tidak menimbulkan ketidakpastian berkepanjangan. Mereka juga berharap adanya keterbukaan dari pihak pengelola CUM HKBP Sejahtera mengenai kondisi lembaga dan mekanisme penyelesaian hak-hak anggota.

Tim kuasa hukum yang terdiri atas Budi Hartono, S.H., M.H., Resti Hafriyenni, S.H., M.H., dan Muhammad Fadil, S.H., M.H., menyatakan akan mendampingi para nasabah dalam proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Pendampingan tersebut mencakup pengumpulan dokumen pendukung, seperti bukti setoran, buku anggota, kuitansi, catatan transaksi, perjanjian, serta komunikasi dengan pengurus yang berkaitan dengan persoalan tersebut.

Pemeriksaan terhadap dokumen dan keterangan para pihak dinilai penting untuk membantu penyidik memperoleh gambaran utuh mengenai duduk perkara, termasuk status dana dan tanggung jawab pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan lembaga.

Penanganan perkara ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum nantinya sekaligus menjawab pertanyaan para nasabah mengenai status dana dan hak keanggotaan mereka.

Di sisi lain, dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Pihak yang dilaporkan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan membela diri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga seluruh fakta terungkap, asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, dan proses peradilan.

Para nasabah berharap persoalan CUM HKBP Sejahtera dapat memperoleh penyelesaian yang adil, transparan, serta memberikan kepastian terhadap hak-hak mereka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(es)