MALANG, Suararakyat62.com

Pemerintah Kota Malang melalui Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Kompim) Setda memberikan klarifikasi terkait pelaksanaan apel pagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di halaman Balai Kota Malang pada Senin, 19 Oktober 2026.
Klarifikasi tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas pemberitaan mengenai pelaksanaan apel pagi yang berlangsung sekitar pukul 08.00 WIB.
Dalam penjelasannya, Pemkot Malang menyebut kegiatan tersebut merupakan apel rutin ASN untuk menyampaikan arahan kedinasan sekaligus melakukan pengecekan dan pelaporan kehadiran personel, bukan upacara bendera.
Rangkaian kegiatan, menurut penjelasan resmi tersebut, meliputi laporan pemimpin apel, amanat pembina apel, dan doa bersama. Tidak terdapat agenda pengibaran maupun penurunan bendera serta penghormatan bendera dalam kegiatan itu.
Terkait penempatan peserta, barisan ASN disebut berada di halaman dalam Balai Kota Malang. Penataan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan ketertiban, keamanan, kelancaran lalu lintas, serta efektivitas penyampaian arahan kepada peserta apel.
Sementara itu, Bendera Merah Putih yang terlihat dalam dokumentasi kegiatan merupakan bendera yang telah terpasang pada tiang di lingkungan gedung Balai Kota Malang.
Pemkot Malang juga menjelaskan bahwa pemasangan bendera tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Dalam surat klarifikasinya, pemerintah merujuk Pasal 9 ayat (1) huruf e mengenai pemasangan Bendera Negara pada gedung atau kantor pemerintahan daerah serta Pasal 7 ayat (1) mengenai waktu pengibaran dan/atau pemasangan bendera.
Sebagai pembanding, Pemkot Malang menyebut penataan peserta pada upacara resmi, seperti peringatan Hari Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2026 dan Hari Kesaktian Pancasila pada 1 Oktober 2026, memiliki konteks dan rangkaian berbeda dibandingkan apel rutin ASN. Dokumentasi kedua kegiatan tersebut turut dilampirkan dalam klarifikasi.
Pemerintah Kota Malang menyatakan penyelenggaraan kegiatan kedinasan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pedoman Keprotokolan di Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah.
Melalui klarifikasi tersebut, Pemkot Malang mengapresiasi perhatian serta masukan dari media dan masyarakat. Pemerintah berharap penjelasan ini dapat memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai pelaksanaan apel pagi ASN pada 19 Oktober 2026.
Klarifikasi tersebut ditandatangani Kepala Bagian Protokol dan Kompim Setda Kota Malang, M. F. Hariez, S.STP., M.AP.
Mak Ila




