TRENGGALEK, SuaraRakyat62 – DPRD Kabupaten Trenggalek menggelar Rapat Pansus II membahas Perda PDRD perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2023, di Lantai 2 DPRD Kabupaten Trenggalek,kamis (24/9/2026).

Rapat dipimpin langsung oleh Obeng Mujianto dan dihadiri Perwakilan RSUD Panggul,Perwakilan RSUD Dr.Soedomo,Dinas Pariwisata dan Dinas Lingkungan Hidup.
Obeng menjelaskan, rapat hari ini membahas beberapa hal yaitu besaran tarif yang ada di rumah sakit sekaligus besaran tarif pajak dan retribusi yang ada di Dinas Pariwisata dan Lingkungan Hidup.
“Beberapa hal hari ini kita bahas yaitu besaran tarif yang ada di rumah sakit sekaligus juga besaran tarif pajak dan retribusi yang ada di Dinas Pariwisata dan juga di lingkungan hidup. Beberapa hal yang tadi sempat kita klarifikasi ke beberapa OPD tentang rencana kenaikan ini dan juga penyesuaian dengan situasi kondisi ekonomi saat ini,” ujar Obeng Mujianto.
Untuk tarif Rumah Sakit Panggul, Obeng menjelaskan adanya kekurangpahaman soal pengelompokan jenis tindakan.
“Kalau di rumah sakit itu ternyata per tindakan itu dikelompokkan dalam kategori, kategori satu, kategori dua ataupun kelas satu kelas dua kelas tiga itu berbeda-beda. Besaran tarif rumah sakit Panggul itu mengacu kepada besaran tarif rumah sakit Dr. Soedomo pada waktu tipe C. Karena rumah sakit Panggul itu baru tentunya masih tipe D,” jelasnya.
Untuk rapat ini sendiri, kata sepakat belum ada karena masih banyak item tarif yang harus dijelaskan.
“Masih ada beberapa hal yang harus dijelaskan oleh direktur rumah sakit tentang pembedaan dan besaran tarif. Semua kan itemnya banyak banget. Jadi kita harus berhati-hati untuk menentukan tarif semua tindakan yang ada di Rumah Sakit Panggul maupun Rumah Sakit Dr. Soedomo. Kami minta direktur yang bertanggung jawab di saat rapat finalisasi nanti wajib datang untuk menjelaskan,” tegasnya.
Sementara untuk Dinas Pariwisata, yang dibahas mengenai sewa ruko atau pemanfaatan aset yang ada di Kabupaten Trenggalek, khususnya di kawasan Prigi.
“Tadi kita sesuaikan kemudian ada beberapa hal yang pemanfaatannya digunakan untuk kegiatan lain juga akan kita sesuaikan dengan jumlah atau tingkat resiko yang dihadapi oleh masyarakat,” ujarnya.
Sedangkan untuk Lingkungan Hidup, pembahasan mengacu pada pelayanan sampah.
“Jadi kita harus membedakan antara sampah rumah tangga dan juga sampah para pedagang atau pengusaha atau warung-warung ataupun restoran ataupun perkantoran dan juga rumah sakit. Tentunya harus kita beda-bedakan besaran tarif retribusi sampah antara yang di rumah sakit Dr. Soedomo dengan rumah sakit yang lain tentunya tidak akan sama,” pungkasnya.
Ia berharap semua berjalan dengan lancar dan pihak obyek yang berkaitan dengan tarif bisa memahami kenapa harus ada penyesuaian tarif dengan situasi dan kondisi saat ini.(***)




