MALANG, Suararakyat62.com

Scroll Untuk Lanjut Membaca
ASN MEMBELAKANGI BENDERA? TATA APEL BALAI KOTA MALANG JADI SOROTAN”

Pelaksanaan apel pagi rutin Aparatur Sipil Negara (ASN) di halaman Balai Kota Malang, Jalan Tugu Nomor 1, Kota Malang, Senin (19/10/2026), menjadi sorotan. Hal ini menyusul beredarnya dokumentasi foto yang memperlihatkan posisi tiang Bendera Merah Putih berada di belakang barisan peserta apel.

Berdasarkan dokumentasi yang diterima redaksi, puluhan ASN tampak mengikuti apel pagi dengan menghadap ke arah gedung utama Balai Kota. Sementara itu, tiang bendera terlihat berada di belakang barisan peserta. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian tata letak kegiatan dengan prinsip keprotokolan dan pedoman pelaksanaan upacara resmi.

Meski demikian, penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku perlu didasarkan pada pemeriksaan menyeluruh, termasuk susunan acara, posisi peserta saat penghormatan bendera, serta standar operasional prosedur (SOP) yang diterapkan oleh penyelenggara.

Dugaan Ketidaksesuaian Tata Letak Perlu Diklarifikasi

Apel pagi ASN merupakan kegiatan rutin yang tidak hanya bertujuan menyampaikan arahan kedinasan, tetapi juga menanamkan disiplin, tanggung jawab, dan semangat kebangsaan di lingkungan pemerintahan.

Karena itu, penataan barisan dan posisi bendera dalam kegiatan tersebut patut menjadi perhatian. Apabila benar posisi peserta dan tiang bendera tidak mendukung pelaksanaan penghormatan bendera sebagaimana mestinya, kondisi tersebut perlu dievaluasi oleh pihak terkait.

Namun, dokumentasi foto saja belum cukup untuk menyimpulkan adanya pelanggaran keprotokolan. Diperlukan penjelasan resmi mengenai tata cara pelaksanaan apel serta ketentuan teknis yang menjadi acuan penyelenggara.
<span;>Perlu Merujuk pada Ketentuan yang Tepat

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 mengatur Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 mengatur Keprotokolan, termasuk tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan dalam acara kenegaraan maupun acara resmi.
<span;>Meski demikian, dugaan ketidaksesuaian posisi tiang bendera dalam apel pagi tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum atau tindak pidana. Penilaiannya perlu mempertimbangkan ketentuan yang secara spesifik berlaku terhadap kegiatan tersebut dan fakta pelaksanaannya di lapangan.

Adapun Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah perlu dilihat sesuai ruang lingkup penerapannya. Ketentuan yang ditujukan bagi upacara di lingkungan sekolah tidak otomatis menjadi standar yang mengikat pelaksanaan apel rutin ASN di lingkungan pemerintah daerah.

Oleh sebab itu, klarifikasi mengenai SOP internal dan pedoman keprotokolan yang digunakan Pemkot Malang menjadi penting agar persoalan ini dapat dinilai secara objektif dan proporsional.
<span;>Balai Kota Diharapkan Menjadi Contoh Ketertiban

Sebagai pusat pemerintahan daerah, Balai Kota Malang diharapkan mampu menjadi contoh dalam penerapan disiplin, ketertiban administrasi, serta penyelenggaraan kegiatan resmi yang sesuai ketentuan.

Sorotan terhadap posisi tiang bendera ini bukan semata-mata persoalan teknis penataan barisan. Lebih dari itu, peristiwa tersebut menjadi momentum evaluasi agar setiap kegiatan kedinasan dilaksanakan secara tertib, khidmat, dan sesuai pedoman yang berlaku.

Jika ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan apel, evaluasi dan perbaikan prosedur diharapkan dapat dilakukan untuk mencegah terulangnya persoalan serupa.

Redaksi Masih Menunggu Klarifikasi Pemkot Malang

Hingga berita ini disusun, Suararakyat62.com masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Kota Malang mengenai SOP penataan barisan serta posisi tiang bendera dalam pelaksanaan apel pagi tersebut.

Upaya konfirmasi juga telah disampaikan kepada pihak Humas Pemkot Malang, Haris. Berdasarkan komunikasi pada pukul 17.57 WIB, yang bersangkutan menyampaikan akan memberikan jawaban pada hari berikutnya karena sedang berada di luar kota.

Redaksi akan memuat penjelasan resmi dari pihak terkait setelah diterima guna memastikan pemberitaan tetap berimbang dan memberikan informasi yang utuh kepada masyarakat.

Suararakyat62.com membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi Pemerintah Kota Malang maupun pihak terkait lainnya, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta prinsip-prinsip jurnalistik yang berlaku.

Mak Ila