Pasuruan, SuaraRakyat62.com – Upaya memperjuangkan kepastian hukum bagi ribuan warga pesisir di Kabupaten Pasuruan memasuki babak baru. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melalui Komisi II telah mengeluarkan rekomendasi resmi yang mendorong percepatan penyelesaian persoalan tata ruang dan status lahan pemukiman masyarakat di wilayah pesisir Kabupaten Pasuruan.

Rekomendasi tersebut merupakan hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar di Jakarta dan melibatkan berbagai pihak terkait. Forum nasional itu menjadi momentum penting dalam membuka ruang dialog yang selama ini dinantikan masyarakat yang terdampak persoalan lahan di kawasan pesisir.
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, menyambut baik hasil RDPU tersebut. Menurutnya, forum yang difasilitasi Komisi II DPR RI menjadi langkah maju dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat yang selama bertahun-tahun menunggu kepastian hukum atas wilayah tempat tinggal mereka.
“Terlaksananya RDPU ini merupakan langkah penting dan kemajuan yang patut disyukuri. Komisi II DPR RI telah memberikan ruang dialog secara terbuka, objektif, serta mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dalam mencari solusi terbaik bagi masyarakat,” ujar Samsul Hidayat, Jumat (5/6).
Dalam rekomendasinya, DPR RI meminta sejumlah kementerian strategis untuk segera melakukan koordinasi lintas sektor guna menyelesaikan persoalan yang terjadi. Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Kementerian Pertahanan, hingga Kementerian Keuangan diminta melakukan pemetaan ulang terhadap kawasan pemukiman warga di sepuluh desa pesisir yang selama ini menjadi perhatian publik.
Langkah tersebut diharapkan dapat menghasilkan formulasi kebijakan yang memberikan kepastian hukum kepada masyarakat tanpa mengabaikan kepentingan negara, khususnya yang berkaitan dengan aspek pertahanan dan tata ruang wilayah.
DPRD Kabupaten Pasuruan menilai rekomendasi tersebut sebagai sinyal positif bahwa pemerintah pusat mulai memberikan perhatian serius terhadap persoalan yang dihadapi masyarakat pesisir. Seluruh dokumen pendukung, data historis, dan berbagai bukti yang dimiliki masyarakat juga telah disampaikan kepada pihak terkait sebagai bahan pertimbangan dalam proses pengambilan kebijakan.
Samsul menegaskan bahwa perjuangan belum berakhir pada keluarnya rekomendasi tersebut. DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Pasuruan akan terus mengawal seluruh proses tindak lanjut agar rekomendasi yang telah diterbitkan benar-benar diwujudkan dalam bentuk kebijakan konkret.
“Kami akan terus mengawal proses ini hingga masyarakat memperoleh kepastian yang adil. Semua pihak harus memastikan bahwa hasil RDPU tidak berhenti pada dokumen rekomendasi semata, tetapi benar-benar ditindaklanjuti oleh kementerian dan lembaga terkait,” tegasnya.
Di sisi lain, Samsul juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga suasana yang aman dan kondusif selama proses penyelesaian berlangsung. Ia meminta warga agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum tentu benar dan tetap mengedepankan jalur dialog serta musyawarah.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tetap menjaga persatuan, tidak terpengaruh provokasi, dan memberikan ruang kepada pemerintah untuk menyelesaikan proses ini secara objektif dan transparan,” katanya.
Sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal hasil rekomendasi DPR RI, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Pasuruan berencana membangun sinergi pengawasan melalui pembentukan tim pemantau bersama. Tim ini akan bertugas memonitor pelaksanaan hasil kesimpulan rapat agar dapat segera ditindaklanjuti oleh instansi vertikal di daerah maupun pemerintah pusat.
Saat ini, masyarakat yang berada di sepuluh desa wilayah Kecamatan Lekok dan Nguling diminta untuk bersabar menunggu tahapan verifikasi lapangan yang akan dilakukan oleh pihak berwenang. Proses tersebut menjadi bagian penting dalam menentukan langkah kebijakan yang tepat dan berkeadilan.
Harapan besar kini tertuju pada implementasi rekomendasi DPR RI yang diharapkan mampu menghadirkan solusi permanen atas persoalan yang telah berlangsung cukup lama. Kepastian hukum bagi masyarakat, perlindungan hak-hak warga, serta keberlangsungan pembangunan daerah menjadi tujuan utama yang ingin diwujudkan melalui proses tersebut.
(Yus)




