Kota Mojokerto, SuaraRakyat62.com – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Mojokerto memberikan sejumlah catatan kritis terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Sorotan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Mojokerto yang digelar pada Rabu (10/6/2026).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Mojokerto Ery Purwanti dan dihadiri Wakil Wali Kota Mojokerto Dr. Rachman Sidharta Arisandi, unsur Forkopimda, serta jajaran kepala perangkat daerah.
Mewakili Fraksi PDI Perjuangan, juru bicara fraksi dr. H. Rambo Garudo, M.Kes., menyampaikan apresiasi atas capaian Pemerintah Kota Mojokerto yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk ke-12 kalinya secara berturut-turut.
Menurutnya, capaian tersebut menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga tata kelola keuangan yang akuntabel dan transparan. Namun demikian, Fraksi PDIP menegaskan bahwa keberhasilan administratif harus mampu diterjemahkan menjadi manfaat nyata bagi masyarakat.
“Pengelolaan anggaran tidak cukup hanya memenuhi aspek kepatuhan administrasi, tetapi harus berdampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tegas Rambo.
Dalam pandangan umumnya, Fraksi PDIP meminta penjelasan mengenai sejauh mana realisasi APBD Tahun 2025 mampu mendorong peningkatan berbagai indikator pembangunan daerah. Mulai dari peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), penurunan angka kemiskinan dan pengangguran, pertumbuhan ekonomi, peningkatan pendapatan per kapita, hingga pemerataan pendapatan masyarakat.
Selain itu, sektor pendapatan daerah juga menjadi perhatian. Fraksi PDIP menyoroti realisasi retribusi daerah yang hanya mencapai 83,73 persen dari target yang telah ditetapkan. Menurut fraksi tersebut, capaian tersebut perlu dievaluasi agar tidak menjadi persoalan berulang pada tahun anggaran berikutnya.
“Perlu dijelaskan faktor-faktor yang menyebabkan target retribusi tidak tercapai serta langkah-langkah perbaikan yang akan dilakukan,” ujar Rambo.
Tak hanya pendapatan, Fraksi PDIP juga menyinggung persoalan pemeliharaan fasilitas umum yang telah dibangun pemerintah daerah. Mereka menilai masih terdapat sejumlah sarana publik di tingkat kelurahan yang kurang terawat sehingga perlu kejelasan mengenai mekanisme dan pihak yang bertanggung jawab terhadap pemeliharaannya.
Sorotan berikutnya diarahkan pada realisasi belanja daerah, khususnya belanja bangunan dan gedung yang hanya terserap sebesar 68,27 persen. Fraksi PDIP mempertanyakan apakah rendahnya penyerapan tersebut merupakan hasil efisiensi anggaran atau justru adanya program pembangunan yang gagal direalisasikan.
Namun, perhatian terbesar Fraksi PDI Perjuangan tertuju pada besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun 2025 yang mencapai Rp117,145 miliar. Angka tersebut meningkat sekitar Rp67 miliar dibandingkan tahun sebelumnya.
Menurut Fraksi PDIP, tingginya SiLPA memang dapat dipandang sebagai indikator kehati-hatian dan efisiensi dalam pengelolaan keuangan daerah. Akan tetapi, di sisi lain, kondisi tersebut juga dapat menjadi sinyal belum optimalnya pelaksanaan program dan kegiatan yang telah direncanakan dalam APBD.
Karena itu, Fraksi PDI Perjuangan meminta Pemerintah Kota Mojokerto memberikan penjelasan yang komprehensif terhadap berbagai catatan yang disampaikan. Evaluasi tersebut dinilai penting agar pengelolaan APBD ke depan semakin efektif, tepat sasaran, serta mampu memberikan dampak yang lebih besar bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Melalui pandangan umum tersebut, Fraksi PDIP menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penggunaan anggaran daerah agar tidak hanya akuntabel secara administratif, tetapi juga benar-benar menjadi instrumen pembangunan yang mampu menjawab kebutuhan dan harapan masyarakat Kota Mojokerto.
(Red)




