ROKAN HULU, Suararakyat62.com – Rasa lelah dan kecewa bercampur menjadi satu. Puluhan perempuan yang mengaku selama ini ikut bekerja membantu suami sebagai buruh panen di PT Arindo Tri Sejahtera (ATS) II, menuntut agar upah mereka dibayarkan, Selasa(6/10/2026).

Para perempuan tersebut mengaku kerap ikut suami ke areal perkebunan untuk bekerja mulai dari mengumpulkan TBS ke Tempat Pengumpulan Hasil (TPH) hingga mengutip berondolan serta menyusun Pelepah sawit.
Menurut pengakuan sejumlah buruh, mereka melakukan pekerjaan tersebut karena adanya kewajiban dari pihak perusahaan agar buruh panen membawa helper, yang sebagian besar merupakan istri mereka.
Persoalan itu kemudian memuncak pada Selasa (6/10/2026). Puluhan buruh perempuan mendatangi Kantor Afdeling 4 PT.Arindo Tri Sejahtra II untuk mempertanyakan hak mereka atas pekerjaan yang selama ini dilakukan.
Mereka menyebut adanya arahan dari pihak Asisten yang mereka kenal bernama Ali dan Mandur 1 Sarwedi. Menurut para buruh, apabila buruh tidak membawa istri atau helper, mereka akan dipanggil ke kantor dengan alasan hasil panen sedikit.
“Kalau tidak membawa istri atau Helper akan dipanggil ke kantor dan akan dibuat surat teguran. Bahkan kalau tidak membawa helper atau istri, kami katanya bisa dipindahkan ke pekerjaan rawat atau membabat sebagai pekerja harian,” ungkap salah seorang buruh sebagaimana disampaikan kepada wartawan.
Ironisnya, para buruh juga mempertanyakan perlindungan ketenagakerjaan bagi helper. Mereka mengaku harus membawa Helper namun tidak didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana pekerja yang seharusnya memperoleh perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Tak hanya itu, para buruh juga mengungkapkan adanya dugaan perlakuan berbeda ketika dilakukan pemeriksaan terkait standar keberlanjutan perkebunan.
Mereka mengaku pernah diarahkan agar tidak membawa helper ketika terdapat pemeriksaan ISPO maupun RSPO serta diminta memberikan keterangan sesuai arahan mandor atau asisten.
Atas persoalan tersebut, para buruh meminta Dinas Tenaga Kerja dan instansi terkait turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap kondisi hubungan kerja di PT ATS II.
Mereka berharap pemerintah turun ke lapangan dan memastikan setiap buruh yang melakukan pekerjaan mendapatkan hak ketenagakerjaan secara layak.
“Kami hanya meminta hak kami. Kalau memang kami dianggap bekerja sebagai helper dan pekerjaan kami diwajibkan untuk membantu panen, kami meminta kejelasan serta upah dan perlindungan kerja,” ujar mereka.
Secara hukum, pekerja/buruh memiliki hak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan layak. Ketentuan mengenai pengupahan saat ini antara lain diatur dalam UU Ketenagakerjaan yang telah mengalami perubahan melalui regulasi Cipta Kerja serta PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagaimana telah diubah, terakhir dengan PP Nomor 49 Tahun 2025.
PP tersebut mengatur antara lain kebijakan pengupahan, perlindungan upah, pembayaran upah, upah berdasarkan satuan waktu maupun satuan hasil, serta sanksi administratif.
Sementara itu, PP Nomor 35 Tahun 2021 mengatur antara lain hubungan kerja, waktu kerja dan waktu istirahat, perlindungan pekerja, serta ketentuan terkait upah kerja.
Untuk aspek perkebunan kelapa sawit berkelanjutan, ketentuan ISPO saat ini telah diperbarui. Permentan Nomor 33 Tahun 2025 mencabut dan menggantikan Permentan Nomor 38 Tahun 2020 mengenai penyelenggaraan sertifikasi ISPO.
Sedangkan standar RSPO 2024 juga memiliki ketentuan mengenai hak-hak pekerja. Dalam kriteria 6.8, RSPO menegaskan larangan kerja paksa dan perdagangan manusia. Standar tersebut juga memuat larangan penahanan atau tidak dibayarnya upah, termasuk keterlambatan atau tidak dibayarnya upah.
Dengan adanya pengaduan tersebut, para buruh berharap pemerintah, khususnya Disnaker, dapat melakukan pemeriksaan langsung untuk memastikan apakah pekerjaan helper tersebut merupakan hubungan kerja yang wajib diberikan upah dan perlindungan ketenagakerjaan.
Ditempat terpisah, Ketua FSBPI-KASBI Riau Waonasokhi Giawa menyebut Pihak perusahaan tidak boleh semena mena kepada Buruh, setiap pekerjaam yang dilakukan buruh harus dibayar sesuai aturan perundang undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, keterangan resmi dari manajemen PT Arindo Tri Sejahtera II maupun pihak Asisten yang disebut para buruh belum diperoleh. Suararakyat62.com membuka ruang hak jawab bagi perusahaan dan pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi.(Esra)




