Pasuruan, SuaraRakyat62.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) pada pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2022–2023 di Desa Wonosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Kasus PTSL Desa Wonosari Naik ke Penyidikan, Kejari Pasuruan Tahan Tiga Tersangka

Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial IHS selaku Kepala Desa Wonosari, HTW selaku Ketua Tim Kelompok Masyarakat (Pokmas) Tanah Kas Desa (TKD), serta BC yang menjabat sebagai Bendahara Tim Pokmas TKD. Penetapan status tersangka disampaikan Kejari Kabupaten Pasuruan dalam konferensi pers usai proses penyidikan, Selasa (14/7/2026).

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Rustandi Gustawirya, mengatakan penetapan ketiga tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup sesuai ketentuan hukum.

“Tim Penyidik Kejaksaan telah memperoleh alat bukti yang cukup, sehingga kami berkeyakinan bahwa saudara IHS, HTW, dan BC telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Rustandi.

Berdasarkan hasil penyidikan, perkara tersebut diduga bermula dari pengajuan sekitar 1.200 bidang tanah dalam program PTSL. Dari jumlah tersebut, sebanyak 72 bidang tanah milik warga diduga diklaim sebagai Tanah Kas Desa (TKD).

Dengan dalih tersebut, diduga dibentuk Tim Pokmas TKD yang kemudian meminta sejumlah uang kepada warga dengan nilai bervariasi, mulai Rp10 juta hingga Rp30 juta per bidang. Dana tersebut disebut sebagai biaya penggantian atau kompensasi agar sertifikat dapat diterbitkan.

Penyidik juga menduga terdapat warga yang belum membayar sehingga diberi informasi bahwa sertifikat tanah mereka belum dapat diterbitkan, padahal berdasarkan hasil penyelidikan, sertifikat tersebut telah diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Dari praktik yang diduga berlangsung selama pelaksanaan program tersebut, Kejari memperkirakan para tersangka memperoleh dana sekitarRp1,1 miliar yang masuk ke rekening salah satu tersangka, yakni BC.

Dalam penyidikan, Kejari juga menemukan dugaan bahwa sebagian dana tersebut digunakan untuk membeli sebidang kebun apel senilai sekitar Rp.900 juta yang disebut sebagai tanah pengganti TKD.

Selain menetapkan tersangka, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp162.540.000 yang merupakan sisa dana dugaan hasil pungli, serta enam sertifikat hak milik yang diduga masih disimpan oleh para tersangka.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Pasuruan menjelaskan bahwa penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya aset lain maupun pihak-pihak yang diduga turut terlibat.

“Untuk uang yang kami amankan malam ini sebesar Rp162 juta lebih merupakan sisa dari dana sekitar Rp1,1 miliar tersebut. Sebelumnya sebagian dana diduga digunakan membeli tanah senilai Rp900 juta. Kami masih terus mendalami aliran dana dan kemungkinan adanya keuntungan lain maupun pihak lain yang terlibat,” jelasnya.

Selain itu, penyidik juga masih menelusuri keberadaan enam sertifikat tanah yang ditemukan dalam penguasaan para tersangka. Sertifikat tersebut diduga berkaitan dengan warga yang belum melakukan pembayaran sebagaimana mekanisme yang diterapkan dalam dugaan modus tersebut.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto ketentuan dalam KUHP.

Saat ini ketiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bangil untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan menegaskan proses hukum akan terus berjalan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

“Seluruh barang bukti akan diajukan dalam persidangan sebagai bagian dari pembuktian perkara. Sementara uang yang telah diamankan dititipkan di Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejari Kabupaten Pasuruan sambil menunggu penyidikan rampung dan proses penuntutan,” pungkas pihak Kejari.

Kasus ini masih berada pada tahap penyidikan. Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum, dan para tersangka tetap memiliki hak untuk memberikan pembelaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 

(Echo/Yus)