PASURUAN| SuaraRakyat— Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan berhasil memulihkan Rp2.258.973.000 uang negara dari kasus korupsi dana bantuan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) TA 2023–2024.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Sita Rp2,25 Miliar, Kejari Pasuruan Kejar Tuntas Sisa Kerugian Korupsi Dana PKBM

Dana itu sudah disetor ke kas negara sebagai hasil eksekusi Putusan MA RI Nomor 5394 K/Pid.Sus/2026 tanggal 9 Juni 2026.

Kepala Kejari Kabupaten Pasuruan, Rustandi Gustawirya, menyebut pemulihan ini baru sekitar 45% dari total kerugian negara Rp4.951.880.000.

“Ini bukti kami tidak hanya menghukum, tapi juga memulihkan uang rakyat. Rampasan dan uang pengganti dari para terpidana sudah kami setorkan,” kata Rustandi dalam konferensi pers, Selasa (4/8/2026).

Rincian setoran ke negara:
1. *Rp2.013.973.000* uang rampasan perkara *Erwin Setyawan*
2. *Rp230.000.000* uang pengganti perkara *Erwin Setyawan*
3. *Rp15.000.000* uang pengganti perkara *Nurkamto*

Kejari menegaskan eksekusi belum selesai. Saat ini tim jaksa masih melakukan *asset tracing* intensif terhadap tanah dan aset milik terpidana.

“Kami kejar sampai lunas. Targetnya pemulihan penuh. Penegakan hukum harus berintegritas, transparan, dan akuntabel,” tegas Rustandi.