Malang, SuaraRakyat62.com – DPRD Kabupaten Malang menghadirkan inovasi baru melalui Warung Kopi Perda sebagai ruang komunikasi dan diskusi antara lembaga legislatif dengan masyarakat. Program tersebut diharapkan dapat mempermudah warga memperoleh informasi mengenai peraturan daerah (Perda) sekaligus menyampaikan aspirasi secara lebih terbuka dan humanis.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Warung Kopi Perda Diluncurkan, DPRD Kabupaten Malang Buka Ruang Aspirasi Lebih Dekat dengan Masyarakat

Warung Kopi Perda resmi diluncurkan pada Kamis (17/9/2026). Kehadiran program ini menjadi bagian dari pengembangan kanal komunikasi DPRD Kabupaten Malang di tengah perkembangan teknologi informasi dan meningkatnya penggunaan platform digital oleh masyarakat.

Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi, mengapresiasi inisiatif tersebut. Menurutnya, Warung Kopi Perda dapat menjadi jembatan komunikasi antara masyarakat dengan lembaga legislatif, tidak hanya dalam penyampaian informasi produk hukum daerah, tetapi juga sebagai ruang untuk mendiskusikan berbagai persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.

“Saya apresiasi positif atas inisiatif Sekretaris DPRD Kabupaten Malang. Inovasi ini bertujuan untuk mengembangkan program-program yang telah dibuat DPRD Kabupaten Malang yang dilaksanakan oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Malang,” ujar Darmadi, Jumat (18/9/2026).

Darmadi menjelaskan, Warung Kopi Perda merupakan pengembangan dari sejumlah program yang sebelumnya telah dijalankan Sekretariat DPRD Kabupaten Malang, salah satunya melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).

Melalui JDIH, berbagai produk hukum daerah telah didigitalisasi sehingga masyarakat dapat mengakses informasi mengenai Perda. Konsep tersebut kemudian dikembangkan melalui Warung Kopi Perda dengan menambahkan unsur komunikasi, diskusi, serta ruang penyampaian aspirasi masyarakat.

“Lompatan perkembangan teknologi ini harus kita sambut. Nanti saya minta Sekwan untuk lebih sering mengundang tokoh-tokoh masyarakat diajak diskusi di Warung Kopi Perda ini,” kata Darmadi.

Menurutnya, keterlibatan tokoh masyarakat dan warga menjadi bagian penting agar program tersebut tidak sebatas menjadi sarana penyampaian informasi. Forum itu diharapkan dapat berkembang menjadi ruang bertukar gagasan antara masyarakat dan DPRD.

Darmadi juga menyoroti masih adanya masyarakat yang belum sepenuhnya memahami perbedaan kewenangan antara DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

“Ya memang tugasnya sama, tapi kewenangannya kan beda-beda,” ujarnya.

Atas dasar itu, Warung Kopi Perda diharapkan dapat dimanfaatkan sebagai sarana edukasi publik mengenai fungsi dan kewenangan lembaga legislatif sekaligus memperkenalkan berbagai produk hukum yang berlaku di daerah.

Selain melalui forum tatap muka, akses informasi dan komunikasi publik juga dikembangkan melalui JDIH DPRD Kabupaten Malang yang tersedia di sejumlah platform media sosial, seperti Instagram, TikTok, Facebook, dan YouTube.

Warung Kopi Perda merupakan akronim dari Wadah Ruang Komunikasi, Inspirasi dan Diskusi Peraturan Daerah. Melalui program tersebut, masyarakat diharapkan tidak hanya memperoleh informasi mengenai Perda, tetapi juga memiliki ruang untuk menyampaikan aspirasi dan gagasan yang selanjutnya dapat menjadi bahan masukan dalam proses penyusunan kebijakan dan peraturan daerah.

Dengan pendekatan komunikasi yang lebih terbuka, program tersebut diharapkan dapat memperkuat hubungan antara DPRD Kabupaten Malang dan masyarakat sekaligus meningkatkan pemahaman publik terhadap produk hukum serta fungsi lembaga legislatif di tingkat daerah.