Pasuruan, SuaraRakyat62.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pasuruan Tahun Anggaran 2026 resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Perubahan APBD 2026 Kabupaten Pasuruan Disahkan, Pemkab Pastikan Program Prioritas Tetap Berjalan

Pengesahan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan di Ruang Rapat DPRD, Senin (24/8/2026).

Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Pasuruan, Agus Suyanto, menyampaikan apresiasi kepada Bupati Pasuruan beserta jajaran Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) atas proses pembahasan perubahan APBD yang telah dilakukan bersama.

Menurut Agus, pembahasan dilakukan melalui serangkaian rapat antara Banggar DPRD dan TAPD, serta rapat kerja komisi dengan masing-masing mitra kerja perangkat daerah.

“Terima kasih kepada Bupati dan seluruh jajaran, khususnya Tim Anggaran Pemerintah Daerah, yang telah mencurahkan waktu, tenaga dan pikiran sehingga dapat menyamakan persepsi dan pemahaman,” kata Agus.

Ia menjelaskan, hasil kesepakatan perubahan anggaran tersebut selanjutnya menjadi pedoman bagi organisasi perangkat daerah (OPD) dalam menyusun dan melaksanakan program kerja sesuai dengan prioritas pembangunan daerah.

Banggar DPRD menilai Raperda Perubahan APBD 2026 telah memenuhi tahapan pembahasan untuk disepakati bersama antara DPRD dan pemerintah daerah.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat menyatakan persetujuan DPRD terhadap Raperda Perubahan APBD 2026.

Namun, ia menekankan agar seluruh pelaksanaan anggaran setelah ditetapkan sebagai Perda tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dalam pelaksanaannya, agar Bupati Pasuruan menyesuaikan dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pengesahan perubahan APBD tidak berhenti pada aspek administratif, tetapi juga harus diikuti pelaksanaan anggaran yang tertib, transparan, dan sesuai regulasi.

Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo menyampaikan terima kasih kepada DPRD atas berbagai masukan dan pandangan selama proses pembahasan.

Menurutnya, masukan DPRD menjadi bagian penting dalam penyusunan dan penyempurnaan perubahan APBD agar kebijakan anggaran yang ditetapkan dapat mendukung pelaksanaan program pemerintah daerah sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Masukan dan pendapat dari DPRD menjadi bagian penting dalam proses penyusunan. Harapannya, apa yang telah disepakati ini dapat dilaksanakan dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” kata Rusdi.

Ia menegaskan, penyesuaian anggaran dalam Perubahan APBD 2026 tidak akan mengurangi fokus pemerintah daerah terhadap pembangunan dan pelayanan publik.

Sejumlah sektor yang tetap menjadi perhatian meliputi pelayanan dasar, penguatan ekonomi masyarakat, pengentasan kemiskinan, penciptaan lapangan kerja, hingga pembangunan infrastruktur di Kabupaten Pasuruan.

Rusdi juga memastikan kebijakan efisiensi anggaran tidak mengganggu program pembangunan yang menjadi prioritas masyarakat.

Arah pembangunan tetap mengacu pada 33 program prioritas yang telah dituangkan dalam dokumen perencanaan daerah. Pemerintah daerah juga berupaya mendorong pemerataan pembangunan dengan mempertimbangkan data permasalahan serta karakteristik dan kearifan lokal di masing-masing wilayah.

Dalam pelayanan dasar, tiga sektor menjadi perhatian utama pemerintah daerah, yakni pendidikan, kesehatan dan infrastruktur dasar.

Ketiga sektor tersebut merupakan urusan wajib pelayanan dasar yang harus mendapatkan penganggaran setiap tahun sesuai dengan standar pelayanan minimal.

Di sektor ekonomi, Pemkab Pasuruan juga mendorong pemberdayaan masyarakat melalui penguatan UMKM, ekonomi kreatif dan sektor pertanian.

Kolaborasi antara pemerintah, lembaga pendidikan dan dunia usaha juga akan terus diperkuat untuk membuka peluang ekonomi dan lapangan pekerjaan.

“Penurunan angka pengangguran turut berkontribusi pada penurunan angka kemiskinan,” ungkap Rusdi.

Selain pembangunan ekonomi dan pelayanan dasar, pemerintah daerah juga menyiapkan strategi penanganan persoalan lingkungan dan banjir.

Pengelolaan lingkungan diarahkan pada upaya restorasi ekosistem, transisi menuju energi hijau, pengembangan ekonomi sirkular, penguatan sektor pertanian, serta pengelolaan sumber daya air yang lebih optimal.

Dengan disahkannya Perubahan APBD 2026, pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Pasuruan kini memiliki landasan anggaran untuk melanjutkan berbagai program yang telah disepakati.

Tantangan berikutnya adalah memastikan anggaran tersebut benar-benar diterjemahkan menjadi program yang tepat sasaran, dilaksanakan sesuai ketentuan, serta memberikan dampak nyata bagi masyarakat Kabupaten Pasuruan.

Pengesahan Perubahan APBD 2026 pada akhirnya bukan sekadar perubahan angka dalam dokumen anggaran, tetapi menjadi instrumen untuk memastikan agenda pembangunan, pelayanan publik dan pemberdayaan ekonomi masyarakat tetap berjalan di tengah kebijakan efisiensi anggaran.

 

 

(Sulkan)