ROKAN HULU, Suararakyat62.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di wilayah Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial A alias J (39) yang diduga berperan sebagai bandar narkotika. Pengungkapan dipimpin langsung Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si.
Kasus tersebut diungkap pada Rabu, 19 Agustus 2026 sekitar pukul 18.30 WIB, di sebuah rumah yang berada di Desa Babussalam, Kecamatan Rambah.
Dari lokasi, petugas menemukan barang bukti narkotika berupa 10 paket sabu dengan berat kotor keseluruhan 1.030 gram atau sekitar 1,03 kilogram, serta 246 butir pil ekstasi dengan berat kotor 83,80 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu IPTU Dendy Gustianto, S.H., M.H., memimpin langsung tim opsnal dalam melakukan penangkapan. Penindakan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di sebuah rumah di Desa Babussalam.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Setelah memastikan keberadaan terduga pelaku, petugas langsung melakukan penindakan dan mengamankan A alias J.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 10 paket sabu yang dikemas menggunakan plastik klip bening serta 246 butir pil ekstasi.
Selain narkotika, petugas turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba, yakni tiga pack plastik klip bening, satu buah tas washbag, satu kotak kaca pirex, tujuh buah lakban warna putih, tujuh gulung lakban warna putih, tiga unit telepon seluler serta satu unit sepeda motor Honda PCX warna hitam tanpa nomor polisi.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut berada dalam penguasaannya. Kepada penyidik, tersangka juga menerangkan bahwa barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial ND yang disebut berada di Provinsi Sumatera Utara.
Hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung metamfetamina. Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Rokan Hulu untuk menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra melalui Kasat Resnarkoba IPTU Dendy Gustianto menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Penindakan akan terus dilakukan secara tegas demi menjaga masyarakat Rokan Hulu dari bahaya narkotika,” tegasnya.
Polres Rokan Hulu juga mencatat, sepanjang periode 1 Januari hingga 24 Agustus 2026, jajaran Polres Rohul telah mengungkap sebanyak 188 kasus narkotika.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 233 tersangka, terdiri dari 222 laki-laki dan 11 perempuan.
Barang bukti yang berhasil disita selama periode tersebut antara lain 2.542,57 gram sabu, 180,50 gram ganja dan 293,25 butir ekstasi.
Dari total perkara yang diungkap, sebanyak 64 kasus merupakan kategori pengedar, sementara 124 kasus lainnya kategori perantara atau kurir.
Polres Rokan Hulu menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di wilayah Kabupaten Rokan Hulu.
(Humas Polres Rohul)




