LUMAJANG, SUARARAKYAT62.COM

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Curi Truk di Parkiran PG Jatiroto, Pelaku Dibekuk Polisi di Pasuruan Saat Hendak Menjual

Tim Opsnal Jatanras Unit Ranmor Unit Reaksi Cepat (URC) berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor jenis truk hanya beberapa jam setelah peristiwa dilaporkan. Penangkapan dilakukan pada Jumat, 21 Agustus 2026, sekira pukul 13.00 WIB di Alun-alun Ranggeh, Lingkungan Krajan I, Gondang Wetan, Kabupaten Pasuruan.

Peristiwa bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/6/VIII/2026/SPKT/POLSEK JATIROTO/POLRES LUMAJANG/POLDA JAWA TIMUR, terkait hilangnya sebuah truk yang diparkir di area Parkiran Bagastor, Kaliboto Lor, Jatiroto, Kabupaten Lumajang, pada Jumat, 21 Agustus 2026, pukul 09.30 WIB.

Berdasarkan laporan tersebut, tim penyidik segera melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi dari masyarakat serta analisis rekaman CCTV. Dari hasil penelusuran, diketahui truk tersebut melintas mengarah ke wilayah Pasuruan. Tim langsung melakukan pengejaran dan penutupan akses jalan.

Saat melewati wilayah Winongan, Pasuruan, petugas melihat truk yang diduga hasil curian sedang dikendarai dengan gaya agak ugal-ugalan namun terhambat kepadatan lalu lintas. Saat kendaraan melintas di area Pasar Ranggeh, Pasuruan, tim langsung melakukan penghadangan dan berhasil mengamankan pengemudi yang diduga pelaku, Samsul Arifin.

Dari hasil penggeledahan badan, petugas menyita barang bukti berupa: 1 buah mata kunci T beserta gagangnya, 2 unit ponsel (satu diduga milik korban, satu milik tersangka), 1 buah tas slempang, serta truk yang dikendarai tersangka.

Berdasarkan keterangan awal, tersangka mengaku baru pertama kali melakukan pencurian. Motif kejahatan didorong terlilit utang akibat perjudian. Tersangka mengaku berangkat sekira pukul 03.30 WIB menggunakan sepeda motor, memarkir kendaraannya di area pabrik pembongkaran tebu, lalu menuju parkiran Pabrik Gula Jatiroto. Secara tidak sengaja, kontak motor miliknya ternyata cocok dengan kunci truk tersebut, sehingga ia langsung membawanya kabur.

Sekira pukul 05.00 WIB, tersangka menghubungi seseorang bernama Jarot yang mengarahkannya ke Pasuruan untuk menjual truk tersebut. Namun saat tiba di Pasuruan, nomor Jarot justru tidak aktif. Penjualan pun gagal dan pelaku akhirnya tertangkap sebelum sempat bertransaksi.

Identitas Tersangka:

S A lahir di Jember, 15 Januari 1981, beragama Islam, laki-laki, pekerjaan sopir, beralamat di Dusun Kotokan RT 003/013, Kelurahan Jatiroto, Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang.

Tersangka kini telah ditahan dan kasus diproses berdasarkan Pasal 477 KUHP. Penanganan kasus ini langsung dipimpin oleh Kanit III Subdit III AKP M. Fauzi, SH.

Penyidik saat ini sedang memperdalam pemeriksaan serta berkoordinasi dengan jajaran kepolisian lain untuk mengembangkan jejak keterlibatan sdr. Jarot yang diduga mengarahkan penjualan kendaraan hasil kejahatan tersebut, serta mencari barang bukti lainnya.

Zen ST