SUARARAKYAT62, ROKAN HULU – Gerak cepat jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Ujung Batu membuahkan hasil. Dalam waktu kurang dari satu hari, polisi berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan berupa dua unit aki genset milik Mess Bank Sarimadu di Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Dua Aki Genset Bank Sarimadu Raib, Pelaku Dibekuk Polsek Ujung Batu

Kasus tersebut dilaporkan oleh Anita, seorang karyawan BUMD yang berdomisili di Kecamatan Ujung Batu, setelah diketahui dua unit aki merek Yuasa yang tersimpan di mess Bank Sarimadu raib digondol pelaku.

Peristiwa pencurian diduga terjadi pada Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 05.00 WIB di Mess Bank Sarimadu yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Ujung Batu.

Kejadian pertama kali diketahui oleh petugas keamanan bank, Ardiansyah, saat dirinya terbangun dan hendak membuka area belakang mess sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu, ia mendapati gembok pintu mess dalam keadaan terbuka sehingga menimbulkan kecurigaan.

Setelah dilakukan pemeriksaan, dua unit aki genset yang sebelumnya berada di lokasi ternyata sudah hilang. Sementara gerbang depan masih dalam kondisi terkunci. Mengetahui kejadian tersebut, Ardiansyah segera melaporkannya kepada Kepala Seksi Operasional Bank Sarimadu yang kemudian diteruskan ke Polsek Ujung Batu.

Menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Ujung Batu langsung bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada hari yang sama sekitar pukul 20.00 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial EFS (23) di wilayah Desa Ngaso, Kecamatan Ujung Batu.

Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga berhasil menyita dua unit aki merek Yuasa yang diduga merupakan barang hasil curian.

Saat ini, EFS beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Ujung Batu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Ujung Batu, Kompol Yusup Purba, MH, menegaskan bahwa pihaknya akan menangani perkara tersebut secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami akan terus melakukan proses penyidikan secara profesional dan transparan sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas Kapolsek.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polsek Ujung Batu dalam merespons cepat setiap laporan masyarakat serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya. (Humas Polres Rohul).

Editor: Esra