Surabaya, SuaraRakyat62.com — Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kejahatan kemanusiaan. Kali ini, aparat berhasil mengungkap jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang diduga melibatkan perekrutan dan penyaluran tenaga kerja ilegal ke luar negeri.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Lutfi Sulistiawan, mengungkapkan bahwa dalam pengungkapan kasus ini, pihaknya berhasil menyelamatkan tujuh perempuan yang menjadi korban dari berbagai daerah di Jawa Timur. Ketujuh korban tersebut sebelumnya hendak diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia.
Kasus ini terungkap berkat keberanian seorang korban berinisial YK (22) asal Cirebon, yang melaporkan nasibnya melalui siaran pengaduan di Radio Suara Surabaya. Menerima laporan tersebut, pihak kepolisian segera merespons dan bergerak cepat menuju lokasi di Kedung Anyar II No. 35, Surabaya.
“Setibanya di lokasi, kami menemukan YK bersama satu korban lainnya, NS (47) asal Nganjuk,” jelas Kombespol Lutfi saat konferensi pers, Jumat (6/6). Kedua korban kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui kedua korban tersebut direkrut oleh seorang perempuan berinisial PN (50) dan ditampung oleh tersangka SL (53).
Penyelidikan lebih lanjut mengarahkan polisi ke sebuah hotel di Sidoarjo, tempat lima korban lain ditemukan, yakni:
- NP (31), asal Lumajang
- RS (34), asal Sumenep
- EH (39), asal Jember
- VW (45), asal Ambon
- DF (23), asal Surabaya
Di lokasi tersebut, polisi juga menangkap tersangka ketiga, ER (41), yang diduga berperan sebagai penyalur terakhir dan bertanggung jawab atas pengiriman para korban ke Malaysia.
Menurut keterangan Kombespol Lutfi, modus operandi para pelaku adalah merekrut korban dari daerah-daerah dan menjanjikan pekerjaan di luar negeri dengan iming-iming gaji tinggi. Namun, proses penyaluran dilakukan secara ilegal tanpa dokumen dan prosedur resmi sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
- 5 unit telepon seluler
- 9 buah paspor
- 6 formulir pendaftaran medical check-up
- 8 hasil rekam medis
- 2 tangkapan layar pengaduan dari Radio Suara Surabaya
Jeratan Hukum Berat Menanti
Para tersangka kini dijerat dengan sejumlah pasal dalam:
- Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO:
- Pasal 2: Hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp600 juta.
- Pasal 10 dan 11: Ancaman serupa bagi pihak yang membantu atau merencanakan TPPO.
Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia:
Pasal 81 dan 83: Ancaman pidana hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar untuk individu yang menyalurkan PMI tanpa izin resmi.
Kapolrestabes Surabaya menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi praktik perdagangan manusia di wilayah hukumnya.
“Ini bentuk komitmen kami. Tidak ada tempat bagi pelaku perdagangan manusia, apalagi yang memanfaatkan kondisi ekonomi masyarakat demi keuntungan pribadi,” tegas Kombespol Lutfi.
Saat ini, ketujuh korban dalam kondisi selamat dan mendapatkan pendampingan psikologis serta bantuan hukum dari pihak berwenang.
Penulis ; Suliyani
Sumber ; Humas Polrestabes Surabaya




