MALANG, SuaraRakyat62.Com

Dua orang wartawati mengalami perlakuan tidak menyenangkan saat hendak menjalankan tugas jurnalistik di SMKN 1 Singosari, Kabupaten Malang
Insiden diduga dilakukan oleh seorang satpam yang berjaga di gerbang sekolah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua wartawati datang ke SMKN 1 Singosari dengan tujuan melakukan konfirmasi terkait dugaan jual beli kain seragam di sekolah Namun setibanya di lokasi, niat baik untuk konfirmasi justru dihalangi.
“Perlakuan yang kami terima sangat tidak menyenangkan. Kami hanya menjalankan tugas jurnalistik sesuai UU Pers,” ujar kedua wartawati yang enggan disebutkan namanya.
Lebih lanjut, satpam yang bertugas justru menyuruh agar jika ingin masuk ke lingkungan SMKN 1, harus menghadap Babinsa yang bertugas di Koramil Singosari terlebih dahulu agar bisa diperbolehkan masuk.
Kejanggalan ini mendorong kedua wartawati untuk mendatangi Kantor Koramil Singosari. menemui oknum Babinsa berinisial S yang berdinas di Koramil singosari ,beliau membenarkan hal tersebut.karna beliau termasuk anggota komite anaknya juga sekolah di SMKN 1 singosari
“Memang benar, kalau mau masuk ke SMKN 1 dan SMAN 1 Singosari harus menghubungi oknum anggota babinsa dulu,”
Permasalahan ini memunculkan pertanyaan. “Apa tupoksi seorang anggota Babinsa menjadi ‘(beck up) tamu di sekolah? Sejak kapan sekolah negeri harus seizin oknum babinsa untuk menerima tamu atau wartawan?” tanya salah satu wartawati.
Diduga pihak sekolah minta perlindungan(back up)dengan oknum aparat.entah untuk apa kurang jelas.yang perlu di pertanyakan.di anggarkan dari mana kebutuhan dana untuk memberi kontribusi kepada oknum tersebut
sedangkan anggaran satu satunya sekolah adalah BOS dan BOSDA sedangkan DAK(dana revitalisasi) hanya untuk rehab atau pembuatan kelas baru
Tidak ada lembaga yang berkompeten melindungi sekolahan,soal kerjasama sekolah bisa memilih dengan pihak manapun itu sesuai TUSI (tugas dan fungsi) masing masing misal kerjasama dengan TNI dalam pembinaan PBB dengan POLRI tentang Dikyasa lantas
Diduga Langgar UU Pers
Aksi penghalangan terhadap kerja jurnalis ini menjadi sorotan. Kebebasan pers dijamin oleh UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat 3 dengan tegas menyatakan bahwa pers nasional berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
Menghalangi wartawan yang sedang bertugas dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.
Hingga berita ini diturunkan, pihak SMKN 1 Singosari belum memberikan keterangan resmi terkait insiden tersebut dan adanya aturan wajib lapor ke oknum Babinsa anggota Koramil.
Insiden ini menjadi catatan penting bagi institusi pendidikan untuk menghormati kinerja jurnalistik dan memahami keterbukaan informasi publik.
Pihak media berharap manajemen SMKN 1
Singosari, Dinas Pendidikan Kabupaten Malang- segera memberikan klarifikasi serta jaminan agar peristiwa serupa tidak terulang
(ila,/Tim)




