Pasuruan, SuaraRakyat62 – Organisasi Masyarakat (Ormas) Jawapes menunjukkan sikap tegas terhadap oknum-oknum internal yang diduga berupaya merusak soliditas organisasi. Dengan dukungan penuh dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Jawapes secara resmi menyatakan perang terhadap pihak-pihak yang mengklaim nama dan atribut organisasi secara ilegal.

Pernyataan ini disampaikan melalui laman resmi jawapes.or.id pada 3 Juli 2025, sebagai respons atas berbagai manuver yang terjadi di tubuh organisasi. Ketua DPD Jawa Timur LSM Jawapes, Sugeng Samiaji, bahkan telah melayangkan surat pengaduan resmi kepada Kapolres Pasuruan terkait dugaan penyalahgunaan nama dan logo ormas oleh kelompok tak sah.

“Kami tidak akan tinggal diam. Ormas dan LSM gadungan yang hanya merusak nama baik Jawapes harus diberantas,” tegas Sugeng Samiaji.
Surat bernomor 098/S.P/DPD-J.P/VII/2025 itu juga ditembuskan kepada sejumlah pihak, berisi laporan atas dugaan penyalahgunaan nama, logo, dan publikasi fiktif oleh oknum yang mengatasnamakan LSM Jawa Pers (JAWAPES) Jawa Timur versi lain, tanpa dasar hukum yang sah.
Ketua Umum Jawapes, Edy Rudyanto, S.H., M.H., C.L.A., C.P.L.A., C.P.M., C.P.Aib., menyatakan bahwa satu-satunya organisasi Jawapes yang sah adalah yang telah terdaftar di Kemenkumham melalui SK AHU/0000881.AH.01.08.Tahun 2025 dan Akta Perubahan Notaris Nomor 15 Tahun 2025.
“Semua pihak yang menggunakan nama dan atribut Jawapes tanpa legalitas resmi adalah ilegal dan akan kami proses hukum,” tegas Edy.
Senada, Sekretaris Umum Jawapes, Rizal Diansyah Soesanto, S.T., C.P.L.A., menyampaikan bahwa organisasi akan tetap fokus pada misi sosial dan menjaga soliditas internal.
“Kami mengimbau masyarakat dan anggota untuk tidak terprovokasi oleh klaim palsu. Saat ini, langkah hukum sedang kami tempuh untuk menjaga nama baik organisasi,” jelas Rizal.
Dalam laporan resmi, disebutkan bahwa kelompok yang mengklaim sebagai “Jawapes” diduga beroperasi di Desa Pakijangan, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan. Mereka dituduh melakukan penipuan terhadap masyarakat, menggalang keanggotaan dengan pungutan biaya, serta menggunakan logo Jawapes secara tidak sah.

Laporan tersebut didukung oleh dasar hukum antara lain:
- UU No. 17 Tahun 2013 & UU No. 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan
- Pasal 263 & 264 KUHP tentang pemalsuan dokumen
- UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
- SK Kemenkumham RI Nomor AHU/0000881.AH.01.08.Tahun 2025
Dengan dukungan penuh dari Kemenkumham, Jawapes menegaskan tidak akan mentolerir pengkhianatan di dalam tubuh organisasi. Langkah hukum dan pelaporan ini menjadi sinyal kuat bahwa organisasi siap menindak tegas siapa pun yang mencoreng nama besar Jawapes.
Pewarta ; Zen_Satuman




