SIDOARJO, SUARARAKYAT62.COM

Scroll Untuk Lanjut Membaca
"Bermodal Jejak CCTV, Polisi Tangkap Pelaku Pencurian di Balongbendo yang Kabur ke Bangkalan"

Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Jatanras Polda Jawa Timur berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang beroperasi di wilayah Polsek Balongbendo, Sidoarjo. Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 22 Agustus 2026, sekitar pukul 23.30 WIB, di teras rumah warga Desa Keteleng, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan, Madura.

 

Penangkapan bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/…/VIII/2026/SPKT/POLSEK BALONGBENDO/POLRES SIDOARJO/POLDA JAWA TIMUR, terkait peristiwa pencurian yang terjadi pada Rabu, 22 Juli 2026, pukul 03.30 WIB di Warung Soto Ayam Mada, Jalan Raya Kemangsen, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Jatanras Unit Ranmor URC segera melakukan penyelidikan intensif dan mengumpulkan keterangan dari masyarakat. Hasil analisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian mengarah pada identitas pelaku yang diketahui bernama DJUNAIDI, yang kemudian berinisial A J.

Setelah jejak pelaku terpetakan, tim melakukan pengintaian dan pengejaran hingga menemukan lokasi persembunyian tersangka di Desa Keteleng, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan. Tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Saat penggeledahan badan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga milik korban, antara lain: 1 unit Handphone Oppo A17K warna biru dongker, 1 kartu SIM Mentari nomor 081515775442, 1 dompet warna hitam, KTP atas nama Rendi Pratama, serta 1 helm warna putih. Selain itu, ditemukan pula pakaian dan celana yang diduga dikenakan tersangka saat melakukan aksinya, serta 1 unit handphone Vivo warna kuning milik tersangka.

Dari keterangan awal, tersangka mengaku baru pertama kali melakukan pencurian. Motif kejahatan dilatarbelakangi terlilit utang akibat kerap bermain judi daring. Sepeda motor yang menjadi objek curian telah dijual kepada seseorang yang belum teridentifikasi melalui perantara, dengan nilai jual sebesar Rp2.000.000.

Tersangka A J, lahir di Lumajang, 9 September 2005, beragama Islam, berjenis kelamin laki-laki, pekerjaan swasta, beralamat di Dusun Laok, Desa Keteleng, Tragah, Bangkalan, kini telah ditahan. Kasus ini ditangani langsung oleh Kanit III Subdit III AKP M. Fauzi dan tim.

Langkah selanjutnya, penyidik akan memperdalam pemeriksaan serta berkoordinasi dengan jajaran kepolisian terkait, sekaligus mengembangkan pengejaran terhadap penadah sepeda motor hasil curian tersebut.

Zen. St