
MALANG, SUARARAKYAT62.COM
Pemerintah Desa Tamankuncaran, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang, berani transparan! Rakor Tanah Kas Desa (TKD) Dusun Kampung Baru digelar terbuka di Balai Desa, Rabu (7/10/2026).
Hadir Kades Tamankuncaran Yasin, Camat Tirtoyudo Nita Prasetyaningtyas, S.STP., MAP.
DPMD, Dinas Pertanahan, BPD, dan warga.
Kades Yasin menegaskan, “Kami ingin semua jelas. Berapa luas TKD, di mana letaknya, status warga yang menempati. Tidak ada yang dirugikan.”
Camat Nita menegaskan TKD adalah aset negara yang wajib diamankan.
“TKD itu aset desa, aset negara. Warga tetap tenang, selesaikan musyawarah. Jangan bertengkar gara-gara tanah. Aset desa harus segera di-SHP-kan, disertifikatkan Hak Pakai,” tegasnya.
DPMD menjelaskan pengelolaan TKD sesuai Permendagri No. 1 Tahun 2016 tidak boleh diperjualbelikan.
Dinas Pertanahan Etika Karismatita menambahkan, akar masalah adalah tidak tertib administrasi. “Kip Desa harus sinkron dengan fisik tanah. Segera ajukan ke BPN untuk diukur dan disertifikatkan,” ujarnya.
Dalam forum, warga mengaku menempati sejak 1973. Mantan Kasun juga bongkar adanya tanah gandeng bengkok yang dikuasai tanpa alas hak hingga kini.
Rakor sepakat akan inventarisasi ulang dan ajukan sertifikasi Hak Pakai ke BPN.
(Ila)




