ROKAN HULU, Suararakyat62.com — M.FA, yang sebelumnya dilaporkan ke Polres Rokan Hulu terkait dugaan intimidasi dan penghalangan terhadap tugas jurnalistik, kembali menjadi perhatian setelah beredar Kartu Tanda Anggota (KTA) yang mencantumkan dirinya sebagai wartawan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
M.FA Dilaporkan ke Polisi, KTA Wartawannya Beredar dan Statusnya di Media Dipertanyakan

KTA tersebut disebut mencantumkan identitas M.FA sebagai wartawan pada salah satu perusahaan media online. Informasi itu mencuat setelah laporan terkait dugaan intimidasi dan penghalangan tugas jurnalistik disampaikan kepada aparat penegak hukum.

Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai status M.FA di perusahaan pers yang disebut menaunginya. Apalagi, berdasarkan keterangan pimpinan redaksi media tersebut, M.FA memang telah bergabung, namun namanya disebut belum tercantum dalam box redaksi.

Kuasa hukum wartawan TerasPublik.com, Budi Hartono, SH., MH., menegaskan bahwa substansi laporan yang disampaikan kepada kepolisian bukan merupakan konflik antarwartawan ataupun perselisihan antarmedia.

Menurut Budi, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan intimidasi dan penghalangan terhadap wartawan ketika menjalankan tugas jurnalistik.

“Kalau ada keberatan terhadap pemberitaan, tersedia mekanisme hak jawab, hak koreksi, maupun penyelesaian sengketa pers. Jangan sampai persoalan ini digeser menjadi konflik antarmedia,” tegas Budi, Selasa(2/9/2026).

Ia meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak mengaburkan substansi persoalan dengan membawa-bawa status atau identitas sebagai bagian dari perusahaan media tertentu.

Budi juga mengingatkan bahwa kegiatan jurnalistik memiliki perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sementara itu, Pemimpin Redaksi sekaligus penanggung jawab redaksi Okegas.com, Darbi Sag, membenarkan bahwa M.FA telah bergabung dengan media tersebut.

“Sudah dua minggu jadi wartawan Okegas.com, namun admin belum memasukkan ke Box Redaksi,” ungkap Darbi saat dikonfirmasi Suararakyat62.com.

Pernyataan tersebut menjadi sorotan karena pada saat dilakukan pengecekan, nama M.FA disebut belum tercantum dalam box redaksi Okegas.com.

Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai status administratif M.FA di perusahaan pers tersebut, terlebih setelah beredar KTA yang mencantumkan dirinya sebagai wartawan.

Meski demikian, status seseorang sebagai wartawan maupun keanggotaannya dalam sebuah perusahaan pers perlu dibedakan dari substansi laporan hukum yang sedang berjalan. Bergabungnya M.FA dengan perusahaan media tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran hukum.

Begitu pula laporan yang telah disampaikan kepada kepolisian masih berada dalam proses penanganan. Setiap pihak tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan sesuai ketentuan hukum.

Suararakyat62.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada M.FA maupun pihak terkait lainnya secara proporsional sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.

Sebelumnya, M.FA saat dikomfirmasi menyebut hanya mengajukan pertanyaan kepada Budi hartono, dan membantah telah menghalang halangi tugas jurnalis saat bertugas.(es)