
PASURUAN, SUARARAKYAT62.COM
Proses penerimaan karyawan di posisi Staf Admin Logistik di PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk Unit II Grati, Kabupaten Pasuruan, dipertanyakan sejumlah pelamar. Mereka menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses rekrutmen, terutama terkait kelengkapan administrasi serta transparansi hasil tes, Rabu (02/9).
Salah satu pelamar, Syamsul Arifin, mengaku menjadi bagian dari enam pelamar yang mengikuti proses perekrutan. Ia mempertanyakan mekanisme seleksi yang menurutnya belum sepenuhnya transparan.
Syamsul menjelaskan, dalam proses pendaftaran para pelamar diminta melengkapi sejumlah dokumen, di antaranya curriculum vitae (CV), fotokopi KTP, KK, SKCK, serta foto copy ijazah S1.
Namun, menurut Syamsul, terdapat salah satu peserta berinisial YUS yang saat mengikuti proses pendaftaran hingga menjalani tes tulis dan psikotes masih berstatus mahasiswa.
Peserta tersebut kemudian dinyatakan lolos dan ditempatkan bekerja di JAPFA wilayah Ngajum, Kabupaten Malang.
“Di unit ll grati hanya butuh satu karyawan, satu karyawan lagi ditempatkan di Ngajum namun mengundurkan diri karena beralasan jarak terlalu jauh. Waktu ada lawongan pekerjaan itu saya hanya meminta pelamar membawa CV saja, tidak meminta salinan ijasahnya,” kata HRD.
Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan Syamsul bersama belasan warga mendatangi PT Japfa Unit II Grati untuk meminta penjelasan. Audiensi tersebut berlangsung pada Rabu siang (2/9/2026), dengan didampingi sejumlah rekan media.
Syamsul juga mempersoalkan transparansi hasil tes yang diberikan perusahaan. Ia mengaku hanya memperoleh informasi mengenai peringkat hasil psikotes, sementara hasil tes tulis tidak diperlihatkan.
“Katanya transparan dalam tesnya, namun saya hanya diberitahukan pihak HRD tentang peringkat hasil psikotesnya saja tanpa menunjukkan hasil tes tulisnya. Saya menuntut bukan hanya hasil akhir penilaiannya, namun nilai di lembar soal yang diteskan itu untuk diperlihatkan demi rasa kenyamanan bersama,” ujar Syamsul.
Menanggapi persoalan tersebut, Taufik selaku HRD PT Japfa Unit II Grati membantah apabila pihak HRD disebut tidak transparan dalam proses seleksi.
Menurut Taufik, proses pengujian bukan dilakukan langsung oleh HRD Unit II Grati, melainkan oleh tim penguji dari pusat melalui vendor atau pihak yang ditunjuk perusahaan.
“Sepenuhnya kewenangan tim penguji yang sudah berkompeten. Kami selaku HRD hanya memfasilitasi,” terang Taufik saat ditemui di kantor PT Japfa Unit II Grati, didampingi Manager JAPFA Unit II Grati.
Taufik juga menjelaskan, terkait permintaan salah satu peserta agar hasil tes diperlihatkan secara detail, pihaknya tidak dapat langsung memberikan keputusan.
“Apabila salah satu peserta ingin hasil uji itu ditunjukkan, kami akan sampaikan dulu kepada atasan, diperbolehkan atau tidaknya itu kewenangan atasan,” jelasnya.
Persoalan ini kini menyisakan sejumlah pertanyaan dari para pelamar, terutama mengenai standar persyaratan administrasi, mekanisme penilaian, kewenangan tim penguji, serta transparansi hasil seleksi.
Para pelamar berharap pihak perusahaan dapat memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan berbeda dalam proses rekrutmen.
Penulis : Abdul Khalim




