
MALANG suaraRakyat 62.Com
Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang resmi menaikkan status perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan *7 unit mobil ambulans Public Safety Center / PSC di Dinas Kesehatan Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2022 ke tahap penyidikan
Keputusan ini diambil setelah tim penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan penyimpangan dalam proyek senilai Rp 8,4 miliar tersebut.
Langkah hukum sebelumnya telah dilakukan dengan penggeledahan di kantor Dinkes Kabupaten Malang pada Kamis, 8 Juli 2026. Dalam penggeledahan itu, penyidik mengamankan
50 bendel dokumen administrasi yang diduga berkaitan erat dengan proses pengadaan ambulans PSC.
Pemkab Malang Hormati Proses Hukum
Bupati Malang HM Sanusi menegaskan Pemerintah Kabupaten Malang akan bersikap kooperatif dan menghormati proses hukum yang berjalan di Kejari.
“Pemkab Malang menghormati proses hukum yang sedang dilakukan Kejaksaan Negeri. Kami akan kooperatif terhadap semua langkah yang diambil,” tegas Sanusi di Kepanjen, Jumat (17/7/2026).
Sanusi juga menyebut telah melakukan klarifikasi langsung kepada Kepala Dinkes Kabupaten Malang, Wiyanto Wijoyo dan jajarannya.
“Berdasarkan laporan lisan yang saya terima, Dinkes bersikukuh bahwa seluruh prosedur pengadaan telah dijalankan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Kendati demikian, Pemkab tetap akan memantau perkembangan penyidikan. Untuk pengawalan, Bupati menugaskan Sekda Budiar dan Bagian Hukum Setda untuk berkoordinasi intensif dengan Kejari.
Soal kemungkinan pendampingan hukum bagi pejabat Dinkes, Sanusi menyatakan masih dalam tahap evaluasi.
“Lihat nanti bagaimana perkembangan di lapangan. Yang jelas koordinasi dan tindak lanjut akan dikawal langsung oleh Pak Sekda dan Bagian Hukum,” pungkasnya.
Perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut layanan gawat darurat masyarakat melalui PSC 119.
(nyak ila)




