Scroll Untuk Lanjut Membaca
Terlapor Mangkir Panggilan Polisi, Saichu" Profesi Jurnalis Bukan Tameng Pelanggar Hukum

 

PASURUAN, SuaraRakyat62.com

 

Proses penegakan hukum atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penyebaran data pribadi serta pengunggahan foto tanpa izin di Pasuruan Kota justru terhambat sejak langkah awal. Terlapor berinisial IL diketahui sengaja tidak hadir memenuhi panggilan klarifikasi pertama dari penyidik Satreskrim Polres Pasuruan Kota.

 

Ketidakhadiran yang dibungkus beragam alasan itu memicu reaksi tajam sekaligus mendidik dari pelapor, Saichu. Ia menegaskan, sikap mengelak itu bukan ketidaksengajaan, melainkan taktik terencana untuk mengulur waktu, menggiring proses hukum jalan di tempat, sekaligus mencederai rasa keadilan publik.

 

“Semua alasan yang disampaikan hanyalah dalih kosong. Ini bukti nyata ketidakberanian dia mempertanggungjawabkan perbuatannya secara terang benderang. Orang yang merasa benar tidak akan lari dari panggilan hukum. Ini adalah peringatan bagi kita semua ,keadilan tidak boleh kalah oleh siasat pengulur waktu,” tegas Saichu saat dikonfirmasi, Selasa (28/07/2026).

 

Saichu mendesak penyidik bersikap tegas dan profesional tanpa memberi ruang tawar-menawar. Panggilan kedua harus segera diterbitkan dengan prosedur yang ketat, agar kepastian hukum tidak dikorbankan oleh kelakuan yang sengaja meremehkan proses negara.

 

Poin paling kritis disampaikan Saichu menyoroti profesi terlapor yang diketahui sebagai jurnalis. “Justru sebagai jurnalis, ia memegang amanah menjaga informasi dan hak orang lain. Etika mengajarkan kita melindungi, bukan memanfaatkan pengetahuan aturan untuk melanggarnya. Menyebar data pribadi dan mencemarkan nama baik lewat media sosial maupun grup percakapan adalah perbuatan yang tidak saja melanggar hukum, tapi juga mengkhianati amanah profesi yang diemban. Jangan sampai profesi ini dijadikan tameng untuk berbuat sewenang-wenang,” ujarnya mengingatkan. Saichu menuntut aparat memproses perkara ini secara objektif dan menjatuhkan sanksi setimpal jika seluruh unsur pidana terbukti terpenuhi.

 

Praktisi Hukum Achmad Khusaeri, S.H., M.H. menegaskan, sikap menolak panggilan penyidik tanpa alasan sah justru bisa memperkuat dugaan kesalahan. “Hukum tidak mengenal diskriminasi jabatan maupun profesi. Setiap warga negara wajib hadir saat dipanggil penyidik. Jika terus mengelak, aparat berwenang sah melakukan pemanggilan paksa sesuai aturan yang berlaku. Pelanggaran privasi adalah serangan terhadap martabat manusia, dan proses hukum harus berjalan tuntas tanpa intervensi pihak manapun,” tandasnya.

 

Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih berupaya mengonfirmasi langsung ke pihak Polres Pasuruan Kota terkait langkah penanganan selanjutnya dan jadwal pemanggilan ulang terhadap terlapor.

 

Ap/red