SUARARAKYAT62, ROKAN HULU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian komponen besi pada fasilitas Penerangan Jalan Umum (PJU) milik Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial BH (29) berhasil diamankan polisi.

Kasus ini terungkap setelah Yandri menerima informasi yang beredar di media sosial mengenai dugaan pencurian aluminium casting pada tiang lampu jalan dekoratif oktagonal yang berada di Jalan Syekh Ismail, Desa Rambah Tengah Barat, Kecamatan Rambah.
Menindaklanjuti informasi tersebut, pelapor langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan. Hasil pemeriksaan memastikan bahwa tiang penerangan jalan yang menjadi sasaran pencurian merupakan aset milik Dinas Perhubungan Kabupaten Rokan Hulu.
Setelah memastikan status aset tersebut, laporan resmi kemudian disampaikan kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.
Menerima laporan tersebut, Tim Satreskrim Polres Rokan Hulu segera melakukan penyelidikan dan pengumpulan keterangan di lapangan. Di bawah koordinasi Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu, AKP Tony Prawira, S.Tr.K., S.I.K., M.H., petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus mengamankan terduga pelaku.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk rekaman kejadian yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu AKP Tony Prawira menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga aset negara dan fasilitas umum yang diperuntukkan bagi masyarakat.
“Kami menindaklanjuti setiap laporan masyarakat, termasuk informasi yang berkembang di media sosial. Fasilitas umum merupakan aset bersama yang harus dijaga. Kami mengimbau masyarakat agar turut berpartisipasi menjaga aset pemerintah dan segera melapor apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana,” ujar AKP Tony Prawira.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 Ayat (1) Huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Rokan Hulu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.(es)




