PASURUAN, SUARARAKYAT62.COM

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Forum LLAJ 2026 Bahas Penertiban Parkir Liar, Bus Masuk Alun-Alun, hingga Operasional Bentor di Kota Pasuruan

Dinas Perhubungan Kota Pasuruan menggelar Rapat Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Tahun 2026 di Aula Kecamatan Panggungrejo.

Forum yang menjadi wadah koordinasi antarinstansi tersebut membahas berbagai persoalan lalu lintas dan angkutan jalan yang dinilai masih menjadi perhatian di wilayah Kota Pasuruan, Jumat (05 Juni 2026).

Kegiatan ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011 tentang Forum LLAJ, serta Surat Keputusan Wali Kota Pasuruan tentang Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Tahun 2026.

Dalam pemaparannya, Dishub Kota Pasuruan menyampaikan sejumlah hasil tindak lanjut forum sebelumnya. Beberapa di antaranya adalah penerbitan Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Andalalin Nomor 9 Tahun 2025 serta upaya penyusunan regulasi terkait pelaksanaan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas (MRLL).

Forum LLAJ 2026 memfokuskan pembahasan pada tiga persoalan utama, yakni pelanggaran parkir di tepi jalan umum dan trotoar, pelanggaran bus dan elf yang masuk kawasan Alun-Alun Kota Pasuruan, serta operasional becak motor (bentor) dan odong-odong yang dinilai tidak sesuai ketentuan.

Pada sektor perparkiran, peserta forum menyoroti maraknya kendaraan yang parkir di lokasi yang tidak ditetapkan, termasuk di trotoar dan fasilitas pejalan kaki serta terop pengantin atau hajatan yang memakan bahu jalan. Kondisi tersebut dinilai mengganggu kelancaran lalu lintas, mengurangi kenyamanan pengguna jalan, serta berpotensi menimbulkan kecelakaan.

Selain itu, forum juga membahas masih adanya bus dan kendaraan elf yang memasuki kawasan Alun-Alun dan GOR Kota Pasuruan meski telah tersedia rambu larangan. Pelanggaran tersebut diduga dipicu oleh keinginan pengemudi maupun penumpang wisata religi untuk memarkir kendaraan lebih dekat dengan lokasi tujuan.

Sementara itu, keberadaan bentor dan odong-odong kembali menjadi perhatian. Dalam forum dijelaskan bahwa bentor merupakan kendaraan hasil modifikasi yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, diperlukan langkah penertiban yang lebih tegas dan berkelanjutan.

“Ditahun 2025 kemarin kami menindak 19 bentor dan dilakukan sidang. Kelemahan penegakan hukum nya ada pada bunyi putusan pengadilan, dengan amar putusan bahwa denda dan barang buktinya dikembalikan. Tidak ada tambahan barang bukti dimusnahkan atau dikembalikan sesuai peruntukan. Sehingga pemilik bentor tidak ada efek jera, berpotensi melakukan pelangaran lagi,” terang Ipda Darmaji Kanit Turjawali Polres Pasuruan Kota dalam forum pagi itu.

Sebagai solusi, Forum LLAJ 2026 merekomendasikan penguatan kolaborasi antara Dinas Perhubungan, Satpol PP, TNI, Polri, dan Kejaksaan dalam penegakan aturan lalu lintas. Selain itu, forum juga mendorong pemanfaatan teknologi pengawasan berbasis CCTV yang terintegrasi dengan pengeras suara di titik-titik rawan pelanggaran.

Forum turut mengusulkan penyusunan standar operasional prosedur (SOP) penindakan pelanggaran parkir, pengembangan sistem informasi pengelolaan parkir secara real time, serta optimalisasi platform digital untuk edukasi, pengawasan, dan pelaporan masyarakat terhadap berbagai pelanggaran lalu lintas.

Melalui forum ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan dapat memperkuat sinergi dalam menciptakan lalu lintas yang tertib, aman, nyaman, dan berkelanjutan bagi masyarakat Kota Pasuruan.

Penulis : Abdul Khalim