Surabaya, SuaraRakyat62.com – Komisi C DPRD Kota Surabaya mengagendakan rapat khusus untuk membahas polemik pembangunan jembatan di kawasan Perumahan Sukolilo Dian Regency 1, Kelurahan Keputih, Kecamatan Sukolilo, pada Selasa (6/1/2026).

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Komisi C DPRD Surabaya Bahas Polemik Jembatan Sukolilo Dian Regency

Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Eri Irawan, mengatakan rapat tersebut akan melibatkan seluruh pemangku kepentingan yang terkait dengan rencana pembangunan jembatan tersebut. Mulai dari warga terdampak, pihak pengembang perumahan, pemerintah kelurahan dan kecamatan, hingga dinas teknis di lingkungan Pemkot Surabaya.

“Selasa kita akan mengumpulkan semua stakeholder. Ada dinas, ada tiga pengembang perumahan, serta perwakilan warga. Kita ingin mencari solusi terbaik secara bersama-sama,” ujar Eri Irawan.

Polemik ini mencuat setelah warga Perumahan Sukolilo Dian Regency 1 menyampaikan keberatan atas rencana penyatuan akses jalan utama perumahan mereka dengan perumahan baru melalui pembangunan jembatan di Jalan Bahagia I, Keputih. Warga menilai rencana tersebut berpotensi mengganggu kenyamanan lingkungan yang selama ini telah menerapkan sistem satu pintu atau one gate system.

Selain persoalan akses dan keamanan, warga juga mengkhawatirkan dampak lingkungan dari pembangunan jembatan, khususnya potensi banjir yang dapat merugikan permukiman sekitar. Sejumlah warga bahkan melaporkan genangan air yang terjadi di beberapa titik, termasuk area rumah warga dan masjid setempat.

Dalam rapat tersebut, Komisi C juga akan menindaklanjuti permintaan warga agar Pemkot Surabaya segera mendorong pengembang Sukolilo Dian Regency untuk menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) kepada pemerintah kota. Salah satu yang disoroti adalah Jalan Bahagia I yang hingga kini belum diserahkan secara resmi.

“Penyerahan PSU adalah kewajiban pengembang. Jika sudah diserahkan ke Pemkot, penataan kawasan bisa dilakukan secara menyeluruh dan lebih tertib,” tegas Eri.

Politisi PDI Perjuangan itu juga menekankan bahwa setiap kebijakan pembangunan harus mengedepankan kepentingan warga dan dilakukan secara transparan. Ia mengingatkan agar tidak ada pembangunan yang dilakukan tanpa persetujuan masyarakat sekitar.

“Tidak bisa pembangunan dilakukan sepihak tanpa izin dan persetujuan warga, hanya karena alasan akses jalan. Semua harus melalui mekanisme yang benar,” ujarnya.

Komisi C DPRD Surabaya berharap, melalui rapat bersama ini, seluruh pihak dapat duduk bersama untuk mencari jalan tengah yang adil, sekaligus memastikan pembangunan berjalan sesuai aturan serta tidak merugikan lingkungan dan masyarakat sekitar.

 

(Suliani)