Scroll Untuk Lanjut Membaca
Oknum Polisi KB. Samsat Surabaya Utara Diduga Peras Perantara Ratusan Juta

Surabaya.Suararakyat.com.

Patut diapresiasi pelayanan adminitrasi kendaraan bermotor, Kantor Bersama Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (KB. SAMSAT) Surabaya Utara cukup memuaskan, cepat dan lancar, namun dibalik keberhasilan tersebut, diduga sarang pemerasan berujung pungli bernilai ratusan juta.

KB Samsat Surabaya Utara Jl. Kedung cowek no 373 Surabaya, yang dikomandoi AKP. ADT selaku Perwira Urusan (Paur) pemangku kebijakan diduga telah menyalahgunakan jabatan atau wewenang, artinya setiap berkas yang diajukan perantara, wajib ada dana pelicin diluar biaya resmi, jika tidak dipenuhi, berkas ditolak alias tidak bisa diproses, kecuali Wajib Pajak (WP)

Modus operandinya, setiap berkas yang diajukan baik lengkap atau tidak lengkap, wajib membayar sejumlah uang, sistem pembayaran per loket atau ditagih oknum/petugas dengan cara terang-terangan.

Saat ditemui salah satu nara sumber mengatakan, saya lagi ngurus mutasi keluar mobil mbakku, ditolak petugas, pemohon datang sendiri, tidak boleh diwakilkan kecuali ada surat kuasa. “Daripada mundar mandir, tidak ada pilihan, lewat perantara.

Disinggung kemana mobilnya dimutasi, tetap diwilayah Jatim, kasihan orang yang ngurus mobilku, kata pria yang mengaku Agus.

“Terus terang, biaya lewat biro jasa cukup berat, Rp.1.250 juta, sekalian biaya kilat cabut mutasi keluar, langsung keluar, Bagaimana permintaan petugas tidak dituruti, apa berkas saya dapat diproses. Tanya cemberut.

informasi biaya pengurusan Mutasi Keluar R4 untuk Cek fisik Rp.100 ribu,  blokir Rp.80 ribu, Verifikasi Rp 50 ribu, Blokir Rp.50 ribu, cabut berkas Mutasi Kilat, pendaftaran, Rp.500 ribu dan gudang STNK, total Rp. 825 ribu dan untuk R2 Cek fisik Rp. 50 ribu, blokir Rp.50 ribu Verifikasi Rp.25 ribu. dan cabut berkas Mutasi Keluar Rp.335 ribu Total Rp. 475 ribu. Selasa (17/3/2026).

Sekeder informasi, bahwa setiap hari loket Cek Fisik. Formulir. Verifikasi, Blokir, 5 Tahun, Pendaftaran Mutasi Keluar/Pendaftaran Mutasi Masuk/BBN satu wilayah, wajib membuat laporan dana yang masuk diduga dari hasil pemerasan dan oknum polisi yang mengorganisir kegiatan tersebut.

Rumor, yang beredar, berkas yang dititipkan oknum wartawan, KB. Samsat Utara dirugikan, isu tersebut langsung di respon Guntur”Buktikan atau tunjukan dimana letak kerugian lembaga negara ini, berapa kerugiannya.”Tepisnya sinis. Senin (16/3/2026).

Iapun mengakui bantuan tersebut, memang benar oknum wartawan dibantu atau dapat potongan, bukan berarti gratis, tetap bayar, itupun masih dibatasi, ada kemungkinan terusik bisnisnya, semua dikomersialkan, misal formulir, stiker kertas cek fisik, jual beli ACC (disetujui) , padahal semua dibiaya negara, sumber dari uang rakyat, tetap mereka jual belikan, tandas dengan kesal.

Pernyataan resmi Kapolri Pol Listyo Sigit Prabowo “Berantas korupsi sampai ke akar-akarnya, terkesan dibantah dan diremehkan, jajaran yang dipimpinnya, parahnya lagi, pelakunya oknum polisi, ceplos Supri, praktisi hukum.

“Selama KB Samsat Utara buka, dugaan pemerasan tetap berlangsung, artinya bagi oknum polisi tidak ada yang tidak mungkin, yang penting imbalanya sesuai brandrol alias uang sogokan, urusan beres. Sebaliknya perantara wajib menyediakan sejumlah uang, yang penting berkas yang diajukan diproses dan beres, jika tidak dipenuhi permintaan tersebut berkas ditolak.

“Seharusnya mengedepankan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi atau golongan. Faktanya alih punya alih pemohon atau Wajib Pajak batal mengurus kendaraannya, merasa dipersulit dengan dalih berkasnya tidak lengkap.

Contoh, pengurusan 5 tahunan atau penul, tidak menyertakan KTP sesuai nama di STNK pasti ditolak petugas, suruh balik nama begitu sebaliknya, melalui perantara bisa diproses, dengan cara menyiapkan sejumlah uang sebagai dana kompensasi, semua pasti beres, apakah perbuatan itu melanggar hukum ? Muncul sinyal mengutamakan kepentingan pribadi atau golongan, jadi timbul teka teki, hasil dugaan pemerasan ratusan juta kemana dibawa ? berapa jumlahnya?, siapa yang menerima ? Apakah dibalik itu ada kepentingan pribadi ? Biar publik yang menjawab, celoteh cak Pri serius.

“Jika ditanya landasan hukumnya, sesuai KUHP terbaru pasal 368, tentang pemerasan adalah tindakan memaksa seseorang untuk menyerahkan uang, barang, atau jasa dengan menggunakan ancaman kekerasan, intimidasi, atau penyalahgunaan kekuasaan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, misal pungli minta imbalan sejumlah uang agar layanan dipercepat atau beres. artinya perbuatan tersebut dari awal sudah direncanakan.

Dugaan perbuatan pemerasan berujung pungli ini, Langsung ditanggapi Jim Darwin, Ketua LSM GERAH (Generasi Rakyat Hebat) angkat suara. ” Apabila benar perbuatan tersebut dilakukan oknum polisi, apapun alasannya tidak dibenarkan, jika karena jabatan atau kewenangannya, memerintahkan oknum lain (petugas) untuk melakukan dugaan pemerasan, tidak ada kompromi, tindak tegas sesuai hukum, semprot dengan serius.

“Padahal petugas di KB Samsat ada sipil dan polisi sebagai abdi negara harus menjadi suri tauladan, sebagai pelayan publik, di gaji negara, sumber dana berasal dari uang rakyat malah terbalik, justru berbanding terbalik, malah pelakuknya oknum polisi telah mencoreng dan menciptakan mosi tidak percaya, tegurnya dengan santai.

Menurut saya, hukum dibuat untuk dipatuhi, faktanya dilanggar dan dijadikan alat kekuasaan untuk kepentingan pribadi atau golongan, perbuatan tersebut bukan hanya mencederai korp kepolisian, tetapi berimbas pada negara hukum, artinya tidak sesuai, sumpah, amanah dan mengedepan kepentingan rakyat dan Negara, terangnya deplomatis.

Hal ini tidak bisa dibiarkan, tidak ada alasan lagi tidak turut kelapangan, untuk mengumpulkan keterangan serta bukti pendukung, berbicara fakta diatas data atau bukti. Sebagai dasar laporan resmi ke instansi yang berkompenten dalam menanggani Tindak Pidana Korupsi.

“Untuk menjaga marwah hukum, LSM GERAH, sebagai kontrol sosial, ikut serta memantau, mengawasi jalannya roda pemerintah, hal ini berdasarkan Undang Undang serta peraturan yang berlaku. Maka sikap tegas kami melayangkan surat resmi ke Kapolri c/q Kapolda, Kajati, Gubemur serta DPRD Jatim, segara ditindaklanjuti. Berantas korupsi (pemerasan, pungli, penyalahgunaan wewenang) sampai ke akarnya.

Kepada Kapori Pol Sigit Listyo Probowo, turun ke bawah untuk melihat langsung bagaimana jajaran yang bapak pimpin telah mencederai negara hukum, tindak tegas oknum nakal, menodai citra dan martabat bangsa. Tutup bang Jim mengakhiri.

Perlu diketahui Saat dihubungi WhastApp pribadinya Afandi Dwi Takdir, selaku perwira urusan (Paur) dan Iptu Wahyudi, Pamin, telpon dan chat tidak ada tanggapan.
Sampai berita ini diturunkan belum ada klarifikasi resmi dari pihak KB Samsat Surabaya Utara.

Pewarta : 5407