Pasuruan, SuaraRakyat62.com – Dugaan aksi penganiayaan yang melibatkan seorang oknum Kepala Dusun (Kasun) Rowogempol, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, menjadi perhatian publik. Seorang warga bernama Hosin mengaku mengalami ancaman penganiayaan, intimidasi hingga dugaan kekerasan fisik yang diduga dilakukan oleh Arifin, yang disebut menjabat sebagai Kepala Dusun Rowogempol.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Oknum Kasun di Lekok Dilaporkan Aniaya Warga, Korban Mengaku Masih Diteror dan Diancam Dibunuh

Kasus tersebut kini turut mendapat pendampingan dari Senkom Mitra Polri Kota Pasuruan. Ketua Senkom Mitra Polri Kota Pasuruan, Wahyudi Tri W, secara resmi melayangkan laporan dan pengaduan masyarakat kepada Kasat Samapta maupun Kasat Binmas Polres Pasuruan Kota terkait persoalan tersebut.

Dalam laporan tertulisnya, Wahyudi menjelaskan bahwa pihaknya menerima pengaduan dari Hosin, warga Desa Pasinan, Kecamatan Lekok, pada Jumat (8/5/2026). Korban mengaku mendapat ancaman penganiayaan dan pembunuhan secara lisan maupun melalui pesan WhatsApp yang diduga dilakukan oleh Arifin.

Menindaklanjuti pengaduan tersebut, Wahyudi bersama korban mendatangi Polsek Lekok sekitar pukul 09.00 WIB untuk meminta perlindungan hukum dan keamanan kepada pihak kepolisian agar korban merasa aman dari ancaman yang diterimanya.

Namun, menurut keterangan dalam laporan, situasi justru semakin memanas setelah keduanya keluar dari Mapolsek Lekok. Sekitar 15 menit usai meninggalkan kantor polisi, Hosin disebut dihadang oleh terduga pelaku dan kemudian mengalami pemukulan.

Akibat dugaan penganiayaan tersebut, korban mengalami luka memar di beberapa bagian tubuh. Korban selanjutnya kembali melapor ke Polsek Lekok dan menjalani visum di RSUD Grati dengan pendampingan anggota Reskrim Polsek Lekok.

Tidak berhenti sampai di situ, pada Minggu (10/5/2026), Hosin kembali menyampaikan kepada pihak Senkom Mitra Polri bahwa dirinya masih merasa terancam. Ia mendapat informasi dari rekan-rekannya bahwa dirinya disebut masih akan dipukuli kembali apabila bertemu dengan terduga pelaku di jalan.

Atas dasar itu, Wahyudi Tri W mengaku telah menyampaikan laporan resmi kepada jajaran Sat Binmas Polres Pasuruan Kota agar turut melakukan pembinaan terhadap oknum perangkat desa tersebut.

“Kami mohon bantuan kepada Kasat Binmas Polres Pasuruan Kota untuk membantu membina dan menertibkan saudara Arifin sebagai tokoh masyarakat agar tidak lagi melakukan tindakan yang melanggar hukum dengan menganiaya seseorang sesuka hatinya,” tulis Wahyudi dalam laporannya.

Selain meminta langkah pembinaan, Senkom Mitra Polri juga berharap aparat kepolisian meningkatkan patroli dan pengawasan keamanan di wilayah Lekok guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas).

Kasus ini pun menjadi perhatian masyarakat karena melibatkan seorang perangkat desa yang seharusnya menjadi teladan dalam menjaga ketertiban dan kondusivitas lingkungan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor maupun aparat terkait mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.

 

(Red)