SUARARAKYAT62, ROKAN HULU — Ketua DPC Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Kabupaten Rokan Hulu, M. Zamri, S.Pd mengapresiasi pelaksanaan Deklarasi Satgas Anti Narkoba yang digelar pada Senin, 11 Mei 2026 di halaman Kantor Bupati Rokan Hulu.

Menurutnya, kegiatan yang melibatkan berbagai unsur Forkopimda, instansi pemerintah, organisasi masyarakat hingga elemen kepemudaan tersebut merupakan bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Negeri Seribu Suluk.
“DPC GRANAT Rokan Hulu sangat bangga dengan adanya kegiatan deklarasi Satgas Anti Narkoba ini. Menurut hemat kami, kegiatan sebesar ini tentu membutuhkan anggaran yang cukup besar dan tenaga yang tidak sedikit,” ujar M. Zamri, Selasa (12/5/2026).
Ia berharap, pelaksanaan deklarasi tersebut tidak hanya menjadi kegiatan seremonial semata, melainkan mampu melahirkan langkah nyata, efisien dan terukur dalam memberantas penyakit masyarakat, khususnya peredaran narkoba di Kabupaten Rokan Hulu.
“Tentu kita semua berharap dan bisa bermimpi adanya tindakan yang benar-benar efisien dan terukur dalam memerangi penyakit masyarakat di Rokan Hulu, terutama persoalan narkoba yang saat ini sangat meresahkan,” katanya.
Selain itu, M. Zamri juga memberikan apresiasi kepada jajaran Kepolisian Resor Rokan Hulu yang selama ini dinilai aktif berjibaku dalam mengungkap dan menangkap pelaku kejahatan narkotika, baik pemakai maupun pengedar.
“Kami dari DPC GRANAT Rohul sangat mengapresiasi kinerja jajaran kepolisian di Rokan Hulu yang terus berjibaku menangkap dan mengerem para pelaku kejahatan narkoba, baik pengguna maupun pengedar,” ungkapnya.
Namun demikian, ia berharap aparat penegak hukum juga dapat membongkar jaringan yang lebih besar dan menangkap bandar-bandar narkoba yang diduga masih beroperasi di wilayah Rokan Hulu.
“Harapan kami tentu bandar-bandar besar narkoba juga bisa ditangkap, sehingga peredaran narkoba di Rokan Hulu benar-benar bisa ditekan dan generasi muda terselamatkan,” tutupnya.
(Es)




