ROKAN HULU, Suararakyat62.com — Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu melalui Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) mengambil langkah antisipatif menyikapi memburuknya kualitas udara akibat kabut asap yang diduga berasal dari kebakaran lahan dan hutan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Kabut Asap Melanda Rohul, Disdikpora Keluarkan Edaran: Siswa Belajar dari Rumah

Langkah tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 300.2.1/DISDIKPORA-Set/1 tentang Kewaspadaan dan Langkah Antisipasi Dampak Kabut Asap bagi Satuan Pendidikan di Kabupaten Rokan Hulu.

Dalam surat edaran yang diterbitkan pada 25 Agustus 2026 tersebut, Disdikpora mengimbau seluruh satuan pendidikan, orang tua/wali murid, serta tenaga pendidik untuk meningkatkan kewaspadaan demi menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik.

Salah satu kebijakan utama yang ditetapkan adalah pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau pembelajaran daring dari rumah mulai Rabu, 26 Agustus hingga Jumat, 28 Agustus 2026.

Selama periode tersebut, siswa tidak diperkenankan hadir ke sekolah untuk mengikuti kegiatan lainnya. Pihak sekolah diminta memastikan pembelajaran jarak jauh tetap berjalan secara efektif dan tidak membebani peserta didik.

“Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)/daring agar dipastikan berjalan secara efektif dan sebagaimana mestinya serta tidak membebani peserta didik,” demikian salah satu poin dalam surat edaran tersebut.

Di sisi lain, orang tua atau wali murid diminta memastikan anak tetap berada di dalam rumah dan tidak bermain maupun melakukan aktivitas di luar rumah guna menghindari dampak buruk dari paparan kabut asap.

Disdikpora juga mengajak seluruh warga satuan pendidikan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) secara ketat untuk meminimalkan dampak buruk paparan asap terhadap kesehatan.

Kebijakan ini juga berlaku sebagai imbauan bagi satuan pendidikan di bawah Kementerian Agama maupun kementerian/lembaga lainnya yang berada di Kabupaten Rokan Hulu agar dapat menyesuaikan pelaksanaan kegiatan pembelajaran dengan kondisi kualitas udara dan keselamatan peserta didik.

Kebijakan khusus juga diberlakukan bagi sekolah yang mendapatkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Pihak sekolah diminta menghubungi orang tua/wali murid melalui grup WhatsApp dan mengatur agar pengambilan MBG dilakukan oleh orang tua/wali murid. Dengan demikian, makanan bergizi tersebut tetap dapat dikonsumsi siswa di rumah masing-masing selama kegiatan pembelajaran berlangsung dari rumah.

Sementara itu, meskipun siswa belajar dari rumah, kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan tetap bekerja sebagaimana mestinya sesuai ketentuan yang berlaku.

Disdikpora menyebut kegiatan pembelajaran selanjutnya akan diinformasikan kembali dengan mempertimbangkan kondisi serta perkembangan kualitas udara di Kabupaten Rokan Hulu.

Kebijakan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah daerah memilih langkah pencegahan dengan membatasi aktivitas siswa di luar ruangan selama kualitas udara terdampak kabut asap.

Surat edaran itu ditandatangani atas nama Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu dan menjadi pedoman bagi satuan pendidikan dalam mengambil langkah perlindungan terhadap peserta didik selama kondisi udara belum kembali normal.(Esra)