ROKAN HULU, Suararakyat62.com – Ketua Federasi Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (F.SBPI) Konfederasi Kongres Aliansi Buruh Indonesia (KASBI) Riau, Waonasokhi Giawa, berhasil memperjuangkan hak mantan buruh Koperasi KSU Rokan Jaya, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu.

Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) antara mantan buruh dengan pihak koperasi tersebut akhirnya diselesaikan pada Senin (24/8/2026). Penyelesaian tersebut dilakukan sesuai dengan kesepakatan yang telah dicapai dalam proses klarifikasi di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Rokan Hulu beberapa waktu lalu.
Ketua F.SBPI KASBI Riau, Waonasokhi Giawa, menyampaikan bahwa pihaknya terus mengawal persoalan tersebut agar hak-hak buruh dapat diselesaikan sesuai dengan kesepakatan bersama.
“Perjuangan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memperjuangkan hak-hak buruh. Kami berharap penyelesaian ini dapat menjadi solusi bagi kedua belah pihak dan tidak ada lagi persoalan yang berlarut-larut,” ujarnya.

Dengan selesainya perselisihan tersebut, mantan buruh Koperasi KSU Rokan Jaya diharapkan dapat menerima hak mereka sebagaimana yang telah disepakati dalam proses penyelesaian secara kekeluargaan.
Sementara itu, salah seorang mantan buruh Koperasi KSU Rokan Jaya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Ketua KASBI Riau Waonasokhi Giawa serta pihak-pihak terkait yang telah membantu memperjuangkan dan menyelesaikan persoalan tersebut.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Ketua KASBI Riau dan semua pihak yang telah membantu memperjuangkan hak kami. Alhamdulillah, persoalan ini akhirnya dapat diselesaikan sesuai dengan kesepakatan,” ungkapnya.
Penyelesaian PHI tersebut diharapkan menjadi contoh bahwa persoalan hubungan industrial dapat diselesaikan melalui mekanisme dialog, mediasi, serta pendampingan serikat buruh dengan tetap mengedepankan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Es)




