PASURUAN, SUARARAKYAT62.COM

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Bidan di Tongas dan Suaminya Diduga Gelapkan Uang Arisan Sembako Rp45 Juta

Seorang bidan berinisial EN bersama suaminya FR, warga Desa Sumberan, Dusun Dungun RT 03 RW 02, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, diduga melakukan penggelapan uang arisan sembako milik Mutmainah, warga Kelurahan Doro Payung, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.

Peristiwa tersebut dilaporkan pada Rabu (11/2). Berdasarkan keterangan korban, hubungan antara pelapor dan terlapor telah terjalin sekitar tiga tahun. Dalam kerja sama itu, Mutmainah berperan sebagai tengkulak, sementara terlapor sebagai distributor sembako.

Masalah bermula ketika dana arisan sembako milik korban senilai lebih dari Rp45 juta, yang diperuntukkan untuk pembelian beras, tidak kunjung diserahkan maupun dikembalikan oleh terlapor. Uang tersebut diketahui telah disetorkan korban sesuai kesepakatan.

Korban mengaku telah menempuh berbagai upaya kekeluargaan, termasuk meminta pertanggungjawaban secara langsung. Namun hingga kini, kewajiban terlapor tidak dipenuhi, meski telah berulang kali dijanjikan akan diselesaikan.


Merasa dirugikan dan tidak ada itikad baik, Mutmainah akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan penggelapan tersebut ke Polsek Pasrepan.

Selain itu, korban juga berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Tongas, Polres Probolinggo Kota, guna penanganan lebih lanjut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dan klarifikasi terhadap laporan tersebut. Sementara itu, terlapor belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan yang disampaikan oleh pelapor.

Penulis : Abdul Khalim