Pasuruan, SuaraRakyat62.com – Pekerjaan pembangunan saluran irigasi di Desa Penataan, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan menuai sorotan warga. Proyek yang disebut-sebut memiliki panjang keseluruhan sekitar 260 meter itu dikerjakan tanpa papan informasi pembangunan, tanpa pengawasan teknis, serta tanpa menggunakan molen dalam proses pengadukan material.

Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa pemasangan batu pondasi dilakukan tanpa pengeringan terlebih dahulu, sementara campuran semen dan pasir hanya dituangkan begitu saja dalam kondisi tergenang air. Hal ini dinilai berpotensi memengaruhi daya tahan dan kualitas bangunan irigasi tersebut.

Selain itu, warga juga mengeluhkan adanya penyempitan saluran di bagian utara jembatan, dari lebar 1 meter menjadi hanya sekitar 80 sentimeter. Pekerjaan tersebut telah dibangun sepanjang sekira 170 meter, dan dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan aliran air di wilayah tersebut.
“Kalau disempitkan begini, air bisa meluap saat hujan deras. Harusnya dibuat sama lebarnya, biar lancar alirannya,” keluh salah satu warga setempat kepada awak media.
Warga juga mempertanyakan ketiadaan papan informasi proyek, yang seharusnya mencantumkan sumber anggaran, pelaksana, dan nilai kegiatan agar masyarakat dapat turut mengawasi.
Sementara itu, Camat Winongan, Ganis Subintang, saat dikonfirmasi wartawan menjelaskan bahwa pekerjaan tersebut telah dilakukan monitoring dan evaluasi (Monev) oleh pihak kecamatan pada Jumat kemarin.
Namun, ketika wartawan mencoba mengonfirmasi Sekretaris Desa Penataan, Mahsuni melalui pesan WhatsApp, yang bersangkutan enggan memberikan tanggapan hingga berita ini diturunkan.

Proyek pemerintah seharusnya dilaksanakan secara transparan dan sesuai dengan standar teknis, agar hasilnya benar-benar bermanfaat bagi masyarakat. Dinas terkait diharapkan turun langsung untuk melakukan evaluasi dan pengawasan lapangan, demi mencegah terjadinya penyimpangan serta menjaga kualitas infrastruktur di daerah.
Penulis : Abdul Khalim




